
MOJOKERTO//pusatberita.i.news.site Tekanan publik terhadap penanganan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Mojokerto kian menguat. Perkara yang awalnya hanya menyangkut tindak pidana curanmor kini berkembang menjadi sorotan serius, menyusul munculnya dugaan praktik “uang 86” senilai Rp58 juta yang diduga berkaitan dengan pelepasan sejumlah terduga penadah.
Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya lima orang yang sempat diamankan dalam kasus tersebut diduga berperan sebagai penadah. Namun, langkah aparat yang kemudian melepas mereka memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat. Kecurigaan pun mencuat, seiring dugaan adanya aliran dana Rp58 juta yang disebut-sebut memengaruhi proses penanganan perkara.
Situasi kian memanas setelah seorang sumber berinisial M melaporkan dugaan tersebut kepada Media Group Globalindo. Menindaklanjuti laporan itu, pimpinan redaksi bersama tim langsung mendatangi Polres Mojokerto guna meminta klarifikasi resmi. Namun, respons yang diterima justru memicu polemik lanjutan.
Pihak Kanit Pidum disebut mengarahkan agar persoalan dugaan aliran dana tersebut ditanyakan kepada seorang lurah yang diduga berperan sebagai perantara antara pihak terduga penadah dan aparat. Pernyataan ini dinilai tidak hanya memperkeruh suasana, tetapi juga memperluas lingkaran dugaan keterlibatan.
Sebagai bentuk kontrol publik, Media Group Globalindo kemudian melaporkan persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Polri). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan adanya pengawasan internal terhadap dugaan pelanggaran etik maupun potensi praktik pungutan liar di tubuh aparat penegak hukum.
Perkembangan terbaru justru semakin menambah tanda tanya. Beredar informasi bahwa lurah yang disebut-sebut telah dipanggil, dan uang Rp58 juta tersebut dikabarkan sempat dikembalikan. Namun, situasi kembali memanas ketika muncul dugaan bahwa dana tersebut justru berpindah tangan kepada salah satu terduga penadah bernama Irfan.
Kondisi ini memicu kekecewaan keras, terutama karena uang yang sebelumnya direncanakan menjadi barang bukti dan akan diserahkan kepada Propam, kini disebut tidak lagi berada dalam pengawasan yang jelas. Hal ini berpotensi mengganggu proses pembuktian serta menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi penegakan hukum.
Dalam pernyataan resminya, Media Group Globalindo menyampaikan ultimatum tegas
* Mendesak Kapolres Mojokerto turun langsung menangani perkara secara terbuka dan transparan
* Meminta Propam mengusut tuntas dugaan aliran dana beserta pihak-pihak yang terlibat
* Menuntut agar seluruh pihak diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih
Jikadalam waktu dekat tidak ada kejelasan, pihak media tersebut menegaskan akan membawa perkara ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri.
Lebih jauh, jaringan Media Group Globalindo yang menaungi ratusan media menyatakan siap mengawal dan mengangkat kasus ini ke level nasional hingga seluruh fakta terungkap dan pihak-pihak yang terlibat diproses secara hukum.
Kasus ini kini telah melampaui sekadar perkara pencurian kendaraan bermotor. Ia menjelma menjadi ujian serius terhadap integritas aparat penegak hukum. Publik menanti langkah tegas, apakah hukum akan ditegakkan secara transparan, atau justru tersandera oleh dugaan praktik yang mencederai rasa keadilan.


