banner 728x250

Musnahkan Barang Bukti dari 61 Perkara Pidum Ini Yang di Lakukan Kasi PAPBB Kejaksaan Kobar 

 

 

 

 

Kotawaringin Barat, Pusatberita iNews – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (7/4/2026), bertempat di lapangan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, antara lain Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat beserta jajaran, Komandan Kodim Pangkalan Bun, Ketua Pengadilan Negeri Pangkalanbun, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan, serta Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala Seksi PAPBB, Qurotul’aini Septi Farida, S.H., M.H., disebutkan bahwa jumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi pemusnahan sebanyak 61 perkara pidana umum.

Rincian perkara tersebut meliputi tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 20 perkara, terdiri dari pencurian 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, serta penganiayaan 2 perkara.


Selanjutnya, pidana umum lainnya sebanyak 18 perkara meliputi tindak pidana perkebunan 16 perkara, perzinahan 1 perkara, dan kepemilikan senjata tajam 1 perkara.

Untuk tindak pidana ringan sebanyak 3 perkara berupa minuman beralkohol dengan barang bukti kurang lebih 300 botol dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak.

Sementara itu, tindak pidana narkotika dan psikotropika sebanyak 20 perkara, dengan barang bukti berupa sabu seberat total 209,77 gram, berat bersih 186,34 gram, serta penyisihan barang bukti yang berada di kejaksaan seberat 30,24 gram.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti direncanakan akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam tahun 2026, dengan pelaksanaan pertama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jurnalis: AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *