
Probolinggo//Pusatberita.i.news.Site Aktivitas pengisian BBM bersubsidi dalam jumlah tidak biasa diduga terjadi di SPBU 54.672.12 Gending, Kabupaten Probolinggo. Temuan ini masih bersifat indikatif dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak terkait.
Pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 03.35 WIB, awak media melihat sebuah kendaraan jenis Kijang Super berwarna hijau dengan nomor polisi L 1306 RV melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Di dalam kendaraan tersebut tampak sejumlah jerigen berukuran besar.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, pengisian BBM diduga dilakukan dengan metode tertentu yang memungkinkan pengangkutan dalam jumlah lebih banyak. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.
Sejumlah kendaraan lain juga disebut-sebut oleh narasumber berada di lokasi pada waktu berbeda. Informasi ini masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Salah satu narasumber di lapangan menyampaikan bahwa aktivitas pengisian BBM dilakukan secara rutin. Namun, keterangan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi berwenang.
Terkait dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk oknum aparat, informasi yang beredar saat ini masih berupa pernyataan narasumber dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, distribusi BBM bersubsidi memiliki aturan yang harus dipatuhi agar tepat sasaran. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan resmi oleh instansi terkait seperti BPH Migas dan PT Pertamina (Persero).
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan awal di lapangan dan keterangan narasumber, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.
Masyarakat berharap apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam distribusi BBM bersubsidi, hal tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan oleh pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


