banner 728x250

Isu Dugaan Ijazah Bermasalah di Way Kanan Mencuat, Warga Pertanyakan Proses Penerbitannya

Way Kanan, Lampung//Pusatberita.i.news.Site Masyarakat Kabupaten Way Kanan tengah dihebohkan dengan munculnya dugaan ijazah bermasalah yang diduga tidak diperoleh melalui prosedur pendidikan yang sah. Sorotan publik mengarah pada ijazah Madrasah Aliyah (MA) yang tercatat atas nama Sarono, seorang tokoh yang pernah menjabat sebagai Ketua RW di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, Sarono sebelumnya diketahui berniat melanjutkan pendidikan melalui jalur kesetaraan Paket C. Namun, rencana tersebut diduga tidak dilanjutkan, dan ia justru mengupayakan memperoleh ijazah melalui lembaga pendidikan formal, yakni MA Bahrul Ulum Rebang Tangkas.

Dalam prosesnya, Sarono disebut sempat menjalin komunikasi dengan Tamam, yang dikenal sebagai pembina di madrasah tersebut. Tamam juga memiliki keterkaitan dengan pihak internal sekolah karena merupakan suami dari Kepala Madrasah, Widayati, S.Pd.I.

Dari informasi yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan bahwa Sarono menyerahkan uang sekitar Rp3 juta kepada Tamam dengan harapan bisa mendapatkan ijazah Madrasah Aliyah. Dugaan ini menjadi sorotan karena MA Bahrul Ulum Rebang Tangkas diketahui tidak menyelenggarakan program Paket C, melainkan hanya pendidikan reguler yang mengharuskan siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar secara penuh.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa proses tersebut memakan waktu cukup lama sebelum akhirnya ijazah yang dimaksud dinyatakan selesai.

“Setelah menunggu lebih dari satu tahun, baru ada kabar bahwa ijazahnya sudah tersedia,” ungkapnya.

Seiring beredarnya informasi ini, masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut. Keraguan muncul karena proses penerbitannya diduga tidak melalui tahapan pendidikan formal sebagaimana aturan yang berlaku.

Situasi ini memicu kekhawatiran di tengah publik, mengingat ijazah merupakan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum. Apabila terbukti diperoleh secara tidak sah, maka hal tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Pengamat pendidikan menilai, praktik penerbitan ijazah tanpa prosedur yang benar merupakan pelanggaran serius yang dapat merusak kredibilitas dunia pendidikan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Sampai saat ini, pihak MA Bahrul Ulum Rebang Tangkas maupun individu-individu yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Masyarakat pun berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait, khususnya Kementerian Agama dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penelusuran lebih lanjut demi memastikan kebenaran informasi yang beredar serta menjaga integritas sistem pendidikan di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *