
SIDOARJO//Pusatberita.i.news.Site. Isu dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo, H. Subandi, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Abdul Malik, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat penegak hukum.
Abah Malik, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindar jika dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia memandang, keterbukaan menjadi kunci penting untuk mengungkap dugaan praktik yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan.
Pernyataan ini muncul seiring mencuatnya kasus dugaan investasi bodong senilai Rp28 miliar yang kini tengah ditangani oleh Mabes Polri. Perkara tersebut semakin menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan dugaan aliran dana kepada pihak tertentu, termasuk yang menyeret nama kepala daerah.
Sebelumnya, sempat beredar penjelasan bahwa dana yang mengalir tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional dalam proses pemenangan Pilkada. Namun, menurut Abah Malik, alasan tersebut tidak serta merta menghapus potensi adanya pelanggaran hukum.
“Semua harus dibuka secara jelas. Jika memang ada dugaan pungli atau gratifikasi, maka harus diusut tuntas demi menjaga kehormatan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sebagai kuasa hukum dari salah satu pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, Abah Malik mengaku memperoleh informasi langsung terkait adanya penyerahan sejumlah uang. Ia menilai, pemberian itu patut diduga sebagai bentuk gratifikasi apabila berkaitan dengan kepentingan tertentu.
“Pemberian uang tentu tidak bisa dilepaskan dari motif. Harus ditelusuri apakah ada kaitannya dengan upaya mendapatkan kemudahan, seperti dalam proses perizinan atau kepentingan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, perhatian juga diarahkan pada penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Ia menilai, perkara tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kasus investasi bodong yang tengah diproses Mabes Polri.
Menurutnya, sertifikat yang menjadi objek dalam dugaan penggelapan tersebut merupakan alat bukti penting dalam perkara utama. Oleh karena itu, ia mendorong agar penanganannya tidak berjalan terpisah.
“Supaya tidak terjadi tumpang tindih dan perbedaan penanganan hukum, sebaiknya perkara ini dihentikan di tingkat daerah atau dilimpahkan ke Mabes Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi yang solid antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan agar proses penyidikan berjalan efektif dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Publik pun berharap agar seluruh proses berjalan objektif, sehingga kebenaran dapat terungkap tanpa intervensi dari pihak manapun.


