banner 728x250
Polri  

Respon Cepat, Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Polres Kotawaringin Barat pusat berita iNews – Jajaran Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat (27/03/2026) di BTN Residence Pangkalan Banteng, Desa Karang Mulya.

Kasus tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial Al yang diduga melakukan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli sepeda motor jenis Honda CRF milik korban berinisial DE melalui transaksi online.

Kapolsek Pangkalan Banteng, IPTU Agung Sugiarto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku awalnya menghubungi korban melalui media sosial dan menyatakan minat untuk membeli kendaraan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku mendatangi lokasi dan kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.

“Pelaku telah berhasil diidentifikasi. Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban dan handphone yang digunakan pelaku dalam melakukan transaksi,” jelas Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 23.000.000.

Saat ini, Polsek Pangkalan Banteng tengah melanjutkan proses hukum terhadap pelaku sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Jurnalis AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *