banner 728x250
Daerah  

Penegakan Hukum atas Oknum Wartawan di Mojokerto Jadi Sorotan, Teguh Puji Wahono: Jangan Disamakan dengan Kriminalisasi Pers

MOJOKERTO//Pusatberita.i.news.Site Penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang oknum wartawan berinisial Amir oleh Unit Resmob Polres Mojokerto memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pers, namun pandangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penilaian sejumlah praktisi hukum dan media.

Pendiri Media Group Globalindo, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H, menegaskan bahwa penting bagi publik untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Menurutnya, tidak semua kasus yang melibatkan wartawan dapat serta-merta dikategorikan sebagai kriminalisasi pers.

Dalam keterangannya kepada awak media, Teguh menyampaikan bahwa dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada satu pun profesi yang berada di atas hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk profesi wartawan.

“Perlu dipahami bersama, kita harus bisa membedakan antara aktivitas jurnalistik dengan tindakan pribadi. Jika aparat bertindak berdasarkan laporan dugaan tindak pidana, maka itu adalah bagian dari penegakan hukum, bukan bentuk pembungkaman terhadap pers,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku dalam konteks kegiatan jurnalistik yang sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Teguh menekankan bahwa apabila terdapat dugaan tindakan pemerasan, maka hal tersebut masuk dalam ranah pidana. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung kemungkinan penerapan Pasal 55 KUHP apabila dalam kasus tersebut ditemukan adanya keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam peristiwa yang terjadi.

“Tindakan yang mengarah pada pemerasan jelas tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Jangan sampai profesi wartawan dijadikan alasan untuk melindungi perbuatan yang justru merusak citra pers itu sendiri,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang diambil oleh aparat Polres Mojokerto. Ia menilai bahwa tindakan kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan.

“Ketika ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, aparat wajib menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur. Itu adalah bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru dalam membentuk opini sebelum seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Menurutnya, penilaian yang objektif harus didasarkan pada fakta yang terungkap dalam proses hukum, bukan sekadar asumsi.

Lebih jauh, Teguh mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Ia menilai bahwa peran pers sangat strategis dalam kehidupan demokrasi, sehingga harus dijaga marwahnya dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Profesi wartawan adalah profesi yang mulia. Namun, jika ada oknum yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi, maka itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan pers. Justru hal tersebut dapat mencoreng nama baik profesi itu sendiri,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Teguh menekankan pentingnya menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun insan pers, untuk terus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.

“Hukum harus menjadi panglima. Kebenaran harus ditegakkan melalui proses yang objektif dan transparan, bukan dibentuk oleh opini yang belum tentu sesuai fakta,” pungkasnya.

Saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian luas masyarakat. Publik pun menaruh harapan besar agar proses hukum yang berjalan di Polres Mojokerto dapat mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *