
Sidoarjo//Pusatberita.i.news.Site Polemik pengurangan kuota pupuk bersubsidi di Kelurahan Urang Agung, Kecamatan Sidoarjo, semakin memanas. Para petani tidak hanya mengeluh, tetapi mulai mencurigai adanya persoalan dalam pendataan yang berujung pada penyusutan jatah secara drastis.
Keluhan resmi telah dilayangkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo. Namun hingga kini, para petani mengaku belum mendapatkan penjelasan yang transparan dan rinci.
Salah satu petani yang akrab disapa Mbah mengungkapkan kegelisahannya.
(Opo’o pupuk kok dikurangi jatahe. Onok opo iki, )ujarnya dengan nada heran.
Data yang dihimpun dari kelompok tani menunjukkan, pada tahun 2025 kuota pupuk bersubsidi mencapai sekitar 25 ton. Namun pada tahun 2026, jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya sekitar 9 ton.
Penurunan ini dinilai tidak wajar karena mencapai hampir 40 persen lebih, tanpa adanya sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya kepada petani.
Dugaan Masalah Data dan e-RDKK
Sejumlah petani menduga, pengurangan kuota ini berkaitan dengan-
Perubahan atau kesalahan data dalam sistem e-RDKK
Tidak terakomodirnya petani aktif dalam daftar penerima
Dugaan ketidaksesuaian luas lahan dengan data administrasi
Jika benar terjadi, hal ini berpotensi merugikan petani yang selama ini masih aktif menggarap lahan.
Tuntutan Petani
Dalam keluhan yang disampaikan, petani menuntut:
Transparansi data penerima pupuk bersubsidi
Audit dan verifikasi ulang data e-RDKK
Pengembalian kuota sesuai kebutuhan riil di lapangan
Mereka juga meminta agar pemerintah tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Dampak Serius Bagi Petani
Pengurangan kuota pupuk bersubsidi ini dinilai berdampak langsung pada:
Menurunnya produktivitas pertanian
Meningkatnya biaya produksi akibat penggunaan pupuk nonsubsidi
Ancaman terhadap keberlangsungan usaha tani
Dasar Kebijakan yang Dipertanyakan
Sebagai informasi, distribusi pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan berbasis data e-RDKK.
Namun, jika terjadi pengurangan tanpa kejelasan, maka hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip:
Tepat sasaran
Tepat jumlah
Tepat waktu
yang selama ini menjadi acuan penyaluran pupuk subsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Sidoarjo belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan penyusutan kuota tersebut. Pungkas ( red )


