
SIDOARJO//Pusatberita.i.news.Site Penanganan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Subandi terhadap H. Rahmat Muhajirin (RM) memasuki tahap gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Selasa (17/3/2026).
Dalam forum tersebut, kedua pihak yang bersengketa hadir untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Pihak pelapor diwakili langsung oleh Subandi bersama sejumlah pihak terkait, sementara dari pihak terlapor dihadiri tim kuasa hukum RM serta Dimas Yemahura Al Farauq, SH, MH.
Kuasa hukum RM, Moh. Muzaiyin, menjelaskan bahwa jalannya gelar perkara berlangsung dengan baik dan tanpa hambatan berarti. Ia juga menegaskan kepercayaan pihaknya terhadap profesionalitas penyidik dalam mengungkap fakta hukum.

“Kami menghargai proses yang berjalan. Kami yakin penyidik akan bersikap objektif dalam menilai seluruh fakta yang ada,” ungkapnya, Rabu (18/3/2026).
Terkait substansi laporan, Muzaiyin memaparkan bahwa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek perkara memang sempat disebut berada dalam penguasaan kliennya. Namun ia memastikan, tidak pernah ada transaksi jual beli maupun pengalihan atas sertifikat tersebut.
Ia menambahkan, saat ini ketiga sertifikat tersebut telah diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai barang bukti dalam perkara lain yang sedang ditangani.
“Statusnya sekarang sudah disita dalam perkara berbeda, sehingga tidak relevan jika dikaitkan dengan tuduhan yang disampaikan,” jelasnya.
Lebih jauh, pihaknya menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana mencapai Rp28 miliar.
Dari hasil gelar perkara yang berlangsung, Muzaiyin menilai belum ditemukan adanya unsur pidana dalam laporan yang diajukan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menunggu hasil resmi dari penyidik sebagai penentu akhir.
“Kami berpendapat belum ada unsur pidana, tetapi keputusan tetap ada di penyidik,” tegasnya.

Terkait tudingan laporan palsu yang juga disertakan dalam Dumas, pihaknya menilai belum memiliki landasan hukum yang kuat. Namun proses hukum masih terus berjalan dan belum mencapai tahap kesimpulan.
Sebagaimana diketahui, laporan yang diajukan masih berstatus Dumas, sehingga tahapan penanganannya masih berada pada proses awal penyelidikan. Hal ini membuka kemungkinan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila ditemukan bukti yang cukup.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum RM meminta Polda Jawa Timur segera memberikan kepastian melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dengan pertimbangan bahwa laporan dinilai belum memenuhi unsur pembuktian yang kuat.


