banner 728x250
Daerah  

Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo Apresiasi OTT Oknum Wartawan oleh Polres Mojokerto, Tegaskan Pers Bukan Alat Pemerasan

 


Mojokerto//Pusatberita.i.news.Site  Langkah tegas aparat kepolisian dalam menjaga integritas profesi jurnalistik kembali mendapat perhatian publik. Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polres Mojokerto, khususnya Unit Resmob Satreskrim, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dilakukan terhadap seorang pria bernama Muhammad Amir Asnawi (42), warga Dusun Pekingan, Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang advokat bernama Wahyu Suhartatik (47).

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di sebuah kafe di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan pelaku sesaat setelah menerima sebuah amplop berisi uang tunai sebesar Rp3 juta yang diduga diminta sebagai imbalan untuk menghentikan atau menghapus pemberitaan tertentu.

Selain pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna mendalami motif serta memastikan seluruh unsur hukum dalam perkara tersebut.

Menanggapi peristiwa tersebut, Hendra Setiawan, S.H selaku Pimpinan Redaksi Media Group Globalindo yang menaungi ratusan jaringan media nasional dan daerah menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat aparat kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen penegak hukum dalam menjaga kehormatan profesi wartawan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“ Kami dari Media Group Globalindo memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Mojokerto atas tindakan tegas melalui operasi tangkap tangan terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat intimidasi ataupun sarana mencari keuntungan pribadi,” tegas Hendra Setiawan.

Ia menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap oknum seperti ini justru sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui bahwa profesi jurnalis memiliki standar etika dan tanggung jawab yang tinggi dalam menjalankan tugasnya.

“Jika ada oknum yang mencoreng profesi wartawan dengan tindakan melanggar hukum, maka proses hukum harus berjalan. Ini penting agar publik memahami bahwa yang melakukan adalah oknum, bukan profesinya,” tambahnya.

Di sisi lain, Media Group Globalindo juga menyoroti munculnya narasi dari salah satu pihak yang menyebut operasi tangkap tangan tersebut sebagai bentuk “penjebakan” terhadap wartawan. Narasi tersebut sempat beredar melalui sebuah artikel opini di media daring pada 15 Maret 2026.


Hendra menilai pandangan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap disertai tanggung jawab dan tidak boleh menjadi pembenaran terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun jika ada narasi yang seolah-olah membenarkan atau membela tindakan pemerasan dengan alasan profesi wartawan, maka hal itu sangat berbahaya bagi dunia pers,” ujarnya.

Menurutnya, profesi wartawan memang dilindungi oleh Undang-Undang Pers serta memiliki kode etik yang jelas. Namun perlindungan tersebut tidak dapat digunakan untuk menutupi tindakan kriminal yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.

“Undang-Undang Pers tidak pernah memberikan ruang bagi wartawan untuk melakukan pemerasan, intimidasi, ataupun meminta sejumlah uang untuk menghentikan pemberitaan. Jika hal itu terjadi, maka itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai jaringan media yang menaungi ratusan media di berbagai daerah di Indonesia, Media Group Globalindo menyatakan komitmennya untuk terus menjaga profesionalitas serta integritas jurnalistik.

Hendra Setiawan juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta tidak menyalahgunakan identitas wartawan demi kepentingan pribadi.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers di Indonesia. Wartawan adalah penyampai kebenaran kepada publik, bukan pihak yang memanfaatkan informasi untuk kepentingan pribadi. Media harus menjadi kontrol sosial yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pemerasan tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto guna memastikan seluruh fakta dan unsur hukum dalam perkara tersebut. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum, termasuk apabila ada pihak yang mencoba menyalahgunakan profesi tertentu untuk kepentingan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *