banner 728x250
Daerah  

Diduga Buang Limbah ke Selokan Warga, Aktivitas PT Rimbaria Rekawira Tuai Sorotan di Surabaya

 


SURABAYA//Pusatberita.i.news.Site Dugaan pembuangan limbah industri secara tidak semestinya oleh PT Rimbaria Rekawira di kawasan Jalan Kedinding 2 No. 6, Surabaya, memicu keprihatinan masyarakat. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah menimbulkan bau menyengat serta mengganggu kenyamanan warga yang tinggal di sekitar area tersebut.

Sorotan publik pun mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya yang dinilai perlu meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas industri di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, limbah operasional perusahaan diduga mengalir langsung ke selokan warga. Kondisi tersebut menyebabkan bau tidak sedap yang dirasakan masyarakat setiap hari. Bahkan, dampak bau menyengat itu juga disebut telah sampai ke area sensitif seperti kawasan pondok pesantren di wilayah Kedinding.

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya, Musawwi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami warga. Menurutnya, persoalan lingkungan seperti ini seharusnya mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.

“Limbah mengalir di depan mata dan bau busuknya sampai ke permukiman warga hingga area pondok pesantren. Kami berharap DLH Surabaya segera turun melakukan pengecekan secara menyeluruh agar masyarakat mendapat kepastian,” ujar Musawwi, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan sekadar masalah teknis, tetapi menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi industri.

Musawwi juga menilai pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan permukiman. Menurutnya, investasi dan kegiatan industri harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

“Pembangunan dan investasi memang penting, tetapi jangan sampai mengorbankan kesehatan masyarakat. Perusahaan yang beroperasi di tengah permukiman harus memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik dan sesuai aturan,” tambahnya.

Secara hukum, pengelolaan limbah industri di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan serta mengelola limbah dengan standar yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, Sapura mendorong DLH Surabaya untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan serta memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kondisi sebenarnya di lapangan.

Selain itu, mereka berharap jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya terkait dugaan tersebut maupun langkah yang akan diambil terhadap aktivitas perusahaan.

Masyarakat Kedinding kini menaruh harapan besar agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Warga berharap lingkungan tempat tinggal mereka kembali bersih dan sehat, sehingga aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan pendidikan di pondok pesantren sekitar, dapat berjalan dengan nyaman tanpa gangguan bau limbah yang menyengat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *