TANGERANG//Pusatberita.i.news.Site Perjalanan seorang penegak hukum tidak selalu berjalan mulus. Ada kalanya seseorang harus melewati ujian, menerima kritik, hingga belajar dari kesalahan. Hal inilah yang dialami oleh advokat Firdaus Oiwobo yang kini kembali melangkah ke ruang persidangan setelah sekitar satu tahun mengalami pembekuan berita acara sumpah advokat.
Kembalinya Firdaus ke dunia peradilan menjadi babak baru dalam perjalanan karier hukumnya. Hal itu ditandai dengan teregistrasinya permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 7 PK/PID/2026/PN.Tng.
Permohonan PK tersebut diajukan melalui kantor hukum yang ia pimpin, Law Firm M. Firdaus Oiwobo, SH & Partner, sebagai bentuk upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya. Dengan diterimanya permohonan tersebut oleh pengadilan, Firdaus kembali menjalankan perannya sebagai advokat yang memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Bagi Firdaus, momen ini bukan sekadar kembali bekerja di ruang sidang, tetapi juga menjadi titik refleksi dan pembelajaran atas perjalanan hidupnya. Ia mengakui bahwa peristiwa yang terjadi sekitar setahun lalu di ruang sidang merupakan kekhilafan yang tidak seharusnya terjadi.
Dengan penuh kesadaran, ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran penting agar dirinya lebih bijak, profesional, dan menjaga etika dalam menjalankan profesi advokat.
“Ke depan saya akan memperbaiki pola kerja dan menjalankan profesi ini dengan lebih profesional. Kejadian saya naik meja di ruang sidang setahun lalu merupakan kekhilafan yang tidak patut dicontoh. Hal itu menjadi pelajaran berharga bagi saya agar selalu menjaga norma dan etika di ruang persidangan,” ujar Firdaus saat memberikan keterangan pada 13 Maret 2026.
Sementara itu, rekannya sesama advokat, Maruli Tua Siringo Ringo, menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi pendaftaran kuasa hukum berjalan dengan baik dan lancar.
Menurutnya, dokumen penting seperti berita acara sumpah advokat dan kartu advokat milik Firdaus telah diterima oleh pihak pengadilan. Bahkan, surat kuasa yang diajukan dalam perkara tersebut juga sudah ditandatangani serta distempel secara resmi oleh pihak pengadilan.
“Semua dokumen sudah diterima oleh pengadilan. Surat kuasa juga telah ditandatangani dan distempel oleh pihak pengadilan, sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Maruli.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, Firdaus kini kembali dapat menjalankan aktivitas persidangan secara resmi, termasuk mendampingi klien hingga tahap Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kembalinya Firdaus Oiwobo ke ruang sidang tidak hanya menjadi momentum pribadi bagi dirinya, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. Dalam dunia hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan integritas, proses belajar dari kesalahan merupakan bagian dari perjalanan menuju kedewasaan profesional.
Kini, bersama timnya di kantor hukum yang ia pimpin, Firdaus bertekad untuk melanjutkan pengabdian di bidang hukum dengan semangat baru—memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, memperjuangkan keadilan bagi para pencari keadilan, serta menjaga kehormatan profesi advokat di hadapan hukum dan masyarakat.






