BOJONEGORO//Pusatberita.i.news.Site Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Bupati Nurul Azizah bersama tim Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan warga terkait kondisi jalan hasil pembangunan yang disebut sudah mengalami kerusakan, meskipun proyek tersebut belum lama selesai dikerjakan. Temuan di lapangan pun memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Dalam pemeriksaan itu, tim Inspektorat bahkan melakukan pembongkaran sebagian konstruksi jalan untuk memastikan kesesuaian struktur dan ketebalan material dengan spesifikasi teknis. Langkah ini menjadi indikasi bahwa pengawasan dilakukan secara serius dan berbasis pembuktian teknis, bukan sekadar asumsi.
Kepala Desa Ngampal, Budiyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan teknis pekerjaan berada di bawah tanggung jawab pihak ketiga. Ia menyebut pekerjaan mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA) hingga pengaspalan dikerjakan oleh CV Winarni Saputra.
“Pihak ketiga harus menyelesaikan sesuai RAB, karena yang diperbaiki ini aspal dan beskosnya jelek,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Budiyanto juga menyebut bahwa paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui mekanisme lelang. “Semua dari Winarni. Untuk timlak yang beskos kan juga 200 ke atas jadi ikut lelang,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, sebelumnya Wakil Bupati Nurul Azizah dalam forum sosialisasi di Pendapa Malowopati yang dihadiri Bupati Setyo Wahono, para camat, kepala desa, serta Kepala BPKAD Nur Sujito, telah menegaskan bahwa pelaksanaan BKKD Tahun Anggaran 2025 menggunakan pola swakelola berbasis padat karya.
Dalam skema tersebut, proses lelang disebut hanya diperuntukkan bagi pengadaan material, bukan untuk keseluruhan pekerjaan fisik. Penegasan ini dimaksudkan agar program BKKD mampu memberdayakan tenaga kerja lokal serta meningkatkan perputaran ekonomi desa.
Sementara itu, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal, Sungkowo, menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan secara bergantian oleh tim di lapangan. Karena lokasi berada di Dusun Barong, pengawasan disebut lebih intens dilakukan oleh timlak yang berdomisili di dusun tersebut, terutama saat material datang pada malam hari.

Pada siang hingga sore hari, tim pelaksana dikatakan berada di lokasi untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai rencana. Meski demikian, hasil sidak menunjukkan perlunya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah mekanisme swakelola benar-benar diterapkan dan apakah kualitas pekerjaan telah sesuai standar teknis.
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola BKKD di Kabupaten Bojonegoro. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar dalam pengelolaan dana publik.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro dapat menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Evaluasi yang menyeluruh dinilai penting demi menjaga kualitas pembangunan desa serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


