SIDOARJO//Pusatberita.i.news.Site 25 februari 2026 ,
Dugaan pungutan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) di Desa Banjar Kemantren menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, R. Martha Wira Kusuma, memberikan klarifikasi sekaligus memastikan langkah penanganan yang telah dilakukan jajarannya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Martha menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi terkait dugaan tersebut. Ia mengaku langsung menginstruksikan tim untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan.
Kami tidak tinggal diam. Begitu menerima laporan, tim langsung kami turunkan untuk melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari berbagai pihak,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo menyatakan belum menemukan bukti adanya keterlibatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam dugaan pungutan tersebut. Para pendamping disebut telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
“Dari hasil sementara, tidak ditemukan indikasi pemotongan maupun permintaan dana oleh pendamping PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” tegas Martha.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Dari informasi awal yang dihimpun di lapangan, muncul dugaan yang mengarah pada oknum perangkat desa. Namun, Martha menekankan bahwa temuan tersebut masih bersifat sementara dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua masih dalam proses klarifikasi. Jika nanti ditemukan bukti yang kuat dan ada laporan resmi, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Martha kembali menegaskan bahwa seluruh bantuan sosial, termasuk BLTS dan program kesejahteraan lainnya, harus diterima secara utuh oleh penerima tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Ketentuan tersebut merupakan prinsip dasar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial yang diatur pemerintah.
Ia memastikan bahwa pengawasan akan diperketat, terutama pada level desa sebagai ujung tombak distribusi bantuan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas program perlindungan sosial sekaligus mencegah munculnya polemik serupa di kemudian hari.
Kami ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak secara penuh. Jika ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi sesuai aturan perundang-undangan,” tambahnya.
Di sisi lain, sejumlah warga berharap adanya forum audiensi terbuka agar semua pihak—mulai dari pemerintah desa, pendamping program, hingga perwakilan masyarakat—dapat menyampaikan data dan fakta secara transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meredam spekulasi sekaligus memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan bantuan sosial bukan sekadar proses administratif, melainkan amanah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Keterbukaan informasi, pengawasan berkelanjutan, serta ketegasan dalam menindak pelanggaran menjadi faktor kunci agar program kesejahteraan benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan keresahan di tengah warga.


