SURABAYA//Pusatberita.i.news.Site Suasana Mapolda Jawa Timur, Jumat (20/2/2026), menjadi sorotan publik ketika Rahmat Muhajirin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Subandi, atas dugaan laporan palsu dan penggelapan sertifikat tanah.
Rahmat yang juga dikenal sebagai suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, tiba di Mapolda Jatim usai menunaikan salat Jumat. Didampingi kuasa hukumnya, ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik melontarkan lebih dari 40 pertanyaan yang menggali secara rinci substansi laporan serta dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Kepada awak media usai pemeriksaan, Rahmat menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan dijawab secara terbuka dan kooperatif. Ia menegaskan bahwa laporan yang pernah ia buat terkait dugaan investasi bodong memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas.
“Pertanyaannya berkisar pada dugaan laporan palsu dan penggelapan sertifikat tanah. Saya sudah sampaikan bahwa laporan itu benar, bukan laporan bohong, karena memiliki dasar dan bukti yang telah kami serahkan,” ujarnya dengan tegas.
Bantah Tuduhan Penggelapan
Terkait tudingan penggelapan sertifikat tanah, Rahmat membantah keras. Ia memastikan bahwa sertifikat asli yang dipersoalkan tidak pernah dialihkan atau disembunyikan. Dokumen tersebut, menurutnya, masih utuh dan bahkan telah diperlihatkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses klarifikasi.

“Sertifikat asli masih ada dan lengkap. Memang sempat diminta untuk dikembalikan, tetapi karena masih terkait kewajiban tertentu, saya memiliki hak retensi untuk menahannya,” jelasnya.
Rahmat menambahkan bahwa saat ini sertifikat tersebut juga tercatat sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. Dengan demikian, ia menilai tudingan penggelapan tidak berdasar karena dokumen tersebut berada dalam pengawasan proses hukum resmi.
Hak retensi yang dimaksud, lanjutnya, merupakan hak yang diakui secara hukum untuk menahan suatu barang selama kewajiban tertentu belum dipenuhi. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan bukan untuk menguasai secara melawan hukum, melainkan dalam kerangka penyelesaian kewajiban yang masih berjalan.
Klarifikasi Soal Dana Kampanye
Tak hanya soal sertifikat tanah, Rahmat juga menepis tudingan yang menyebut dirinya sebagai ketua maupun bagian dari tim kampanye tertentu. Ia menyatakan tidak pernah tercatat secara resmi sebagai pengurus atau anggota tim kampanye sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Saya bukan bagian atau ketua tim kampanye. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pembentukan tim kampanye dilakukan oleh pasangan calon bersama partai pengusung dan wajib didaftarkan ke KPU,” terangnya.
Ia juga membantah tuduhan penggunaan dana kampanye hingga miliaran rupiah sebagaimana tercantum dalam laporan. Menurutnya, ketentuan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 secara tegas mengatur sumber dan mekanisme pelaporan dana kampanye, termasuk larangan sumbangan antarperusahaan.
“Soal dana kampanye yang disebut hingga miliaran rupiah, saya tidak mengakui adanya penggunaan seperti itu karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturannya jelas dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Siap Ikuti Proses Hukum
Rahmat mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan. Ia juga mempersilakan aparat penegak hukum memanggil saksi-saksi lain untuk mengungkap fakta secara terang benderang.
“Pertanyaannya lebih dari 40 dan semuanya sudah saya jawab. Setelah saya, kemungkinan ada saksi lain yang dipanggil. Saya menghormati proses ini dan berharap semuanya menjadi jelas,” pungkasnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat sejumlah nama penting di Kabupaten Sidoarjo turut disebut dalam pusaran isu. Masyarakat kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan proses yang masih berjalan, publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.


