banner 728x250
Daerah  

Upaya Digitalisasi dan Penertiban Administrasi Kehutanan di Kabupaten Lamandau Menemui Jalan Buntu.

 

Upaya Digitalisasi dan Penertiban Administrasi Kehutanan di Kabupaten Lamandau Menemui Jalan Buntu

 

LAMANDAU, KALIMANTAN TENGAH – Upaya digitalisasi dan penertiban administrasi kehutanan di Kabupaten Lamandau menemui jalan buntu. Agenda besar peluncuran (launching) perdana sistem e-SKSHHBK di area 3.021 Hektar milik Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba pada Kamis (19/02/2026) gagal berjalan sesuai rencana.

Padahal, program ini merupakan implementasi langsung dari SK yang diserahkan oleh Presiden Joko Widodo dan diatur ketat dalam sistem SIPUHH Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Harga Patokan Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Pasal 8 ayat (1) Pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan wajib menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu berdasarkan dokumen penjualan berupa kontrak jual beli, invois, dan/atau dokumen penjualan sah lainnya dan pada Pasal 9 ayat (5), Dalam hal pemegang PBPH, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan pemegang Hak Pengelolaan hutan: a. tidak menyampaikan data harga penjualan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; dan/atau b. tidak menyampaikan surat pernyataan, layanan penerbitan surat keterangan sahnya hasil hutan dihentikan oleh SIPUHH sampai dengan dipenuhinya kewajiban penyampaian data dimaksud

Dugaan Sabotase dan Cipta Kondisi
Gagalnya kegiatan ini ditengarai kuat akibat adanya “cipta kondisi” yang dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa kepentingannya terganggu. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya gerakan sistematis dari oknum pejabat daerah dan pengusaha yang mencoba memicu konflik sosial di tingkat tapak guna menguasai lahan secara sepihak.

 

Ketua Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba, Ibu Aprina Maya Rosilawati, menyayangkan adanya hambatan ini. “e-SKSHHBK adalah perintah undang-undang untuk memastikan transparansi PNBP dan legalitas hasil hutan. Jika ini dihambat, artinya ada pihak yang sengaja ingin memelihara praktik ilegal di area 3.021 Ha ini,” ujarnya dengan nada tegas.

Aparat Ditantang Bertindak Tegas
Meski dihadiri oleh perwakilan BPHL XII dan KPHP Unit VII, serta undangan dari jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) , tidak berjalannya agenda ini menjadi tanda tanya besar. Publik menunggu keberanian APH untuk menindak aktor intelektual di balik “kaki tangan” oknum yang sengaja menciptakan instabilitas di area pengelolaan hutan kemasyarakatan tersebut.

Hambatan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bentuk pembangkangan terhadap perintah negara. Program penataan sawit keterlanjuran melalui skema Jangka Benah yang seharusnya dikawal melalui e-SKSHHBK kini terancam stagnan jika oknum pengusaha tetap dibiarkan “bermain” di dalam kawasan tanpa dokumen resmi.

Dampak Bagi Negara dan Masyarakat
Dengan terhentinya proses e-SKSHHBK ini, potensi kerugian negara dari sektor PNBP terus mengalir, dan keamanan masyarakat pengelola di bawah Gapoktanhut menjadi terancam oleh intimidasi oknum.

Gapoktanhut Sepakat Bahaum Bakuba mendesak Menteri Kehutanan RI dan Kapolri untuk memberikan atensi khusus terhadap situasi di Kabupaten Lamandau, agar marwah SK Presiden Nomor 6412 Tahun 2024 tetap terjaga dari rongrongan mafia lahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *