Sidoarjo//Pusatberita.i.news.Site.
Isu dugaan keterlibatan Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, dalam praktik mafia tanah di wilayah Prambon mendapat bantahan tegas dari pihak kuasa hukum. Klarifikasi ini disampaikan sebagai respons atas laporan yang disebut telah diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi serta pemberitaan yang beredar luas di sejumlah media.
Kuasa hukum Mimik Idayana, Dimas Yemahura Al Faruq, menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret nama kliennya tidak memiliki dasar fakta. Ia menyatakan bahwa informasi tersebut berpotensi merusak reputasi pribadi maupun kredibilitas jabatan yang diemban kliennya sebagai pejabat publik.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Dimas memastikan bahwa Mimik Idayana tidak pernah terlibat dalam proses pembelian tanah yang dipersoalkan. Menurutnya, transaksi tanah tersebut dilakukan oleh pihak lain secara pribadi tanpa kaitan apa pun dengan wakil bupati.
“Klien kami sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pembelian tanah yang dimaksud. Tidak ada perintah, tidak ada keterlibatan, dan tidak ada kepentingan pribadi dalam proses tersebut. Tuduhan yang berkembang adalah fitnah,” ujarnya.
Dimas juga mengkritisi pemberitaan yang menyebut nama kliennya tanpa proses konfirmasi terlebih dahulu. Ia menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan mencederai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Pengadaan Tanah Dinilai Telah Ikuti Mekanisme
Lebih jauh, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa pengadaan tanah di kawasan Prambon yang direncanakan untuk kebutuhan fasilitas pendidikan telah melalui mekanisme resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Dimas menerangkan bahwa kendala yang saat ini muncul berkaitan dengan aspek administratif, khususnya penyelesaian kewajiban perpajakan. Ia menyebut telah ada komunikasi dan surat dari Badan Pertanahan Nasional guna mempercepat proses administrasi sehingga lahan tersebut dapat segera disertifikatkan sebagai aset pemerintah.
Menurutnya, situasi ini tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa persoalan yang terjadi lebih bersifat teknis administratif yang masih dalam tahap penyelesaian.
Terkait beredarnya tudingan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah mengkaji kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tanpa bukti yang jelas.
“Kami mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik klien kami. Tuduhan tanpa dasar tidak bisa dibiarkan karena berdampak luas,” tegas Dimas.
Ia menambahkan, lahan di kawasan Kedungwonokerto, Prambon, saat ini telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Proses penerbitan sertifikat hak milik tinggal menunggu penyelesaian pembayaran pajak oleh instansi terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan laporan yang dimaksud. Klarifikasi dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.










