banner 728x250
Daerah  

Dugaan praktik pemerasan dengan mencatut nama media kembali menjadi sorotan dan dinilai mencederai integritas dunia jurnalistik. Seorang pria berinisial MD, yang mengaku sebagai awak media dari “Media Jejak Kasus”, resmi dilaporkan ke Polsek Prambon, Polresta Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Sidoarjo,,Pusatberita.iNews.Site Laporan tersebut diajukan pada Senin, 2 Februari 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB LP-M/10/II/2026/SPKT SEK PRAMBON. Pelapor, Teguh Puji Wahono, S.H., M.H., seorang konsultan hukum asal Mojokerto, bertindak mewakili pihak yang diduga menjadi korban tekanan dan intimidasi dalam kasus tersebut.

Diduga Peras Panitia Sabung Ayam dengan Mencatut Nama Media, Pria Berinisial MD Dilaporkan ke Polisi

SIDOARJO – Dugaan praktik pemerasan dengan mencatut nama media kembali menjadi sorotan dan dinilai mencederai integritas dunia jurnalistik. Seorang pria berinisial MD, yang mengaku sebagai awak media dari “Media Jejak Kasus”, resmi dilaporkan ke Polsek Prambon, Polresta Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Laporan tersebut diajukan pada Senin, 2 Februari 2026, dan tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STB LP-M/10/II/2026/SPKT SEK PRAMBON. Pelapor, Teguh Puji Wahono, S.H., M.H., seorang konsultan hukum asal Mojokerto, bertindak mewakili pihak yang diduga menjadi korban tekanan dan intimidasi dalam kasus tersebut.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Berdasarkan informasi yang tertuang dalam laporan kepolisian, dugaan pemerasan itu terjadi pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 16.40 WIB di wilayah Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam laporan disebutkan, terlapor diduga mendatangi pihak yang disebut sebagai panitia kegiatan sabung ayam. Dengan mengatasnamakan profesinya sebagai awak media, MD diduga meminta sejumlah uang dengan dalih agar aktivitas tersebut tidak dipublikasikan atau diberitakan secara negatif.

Korban disebut merasa berada dalam posisi tertekan akibat dugaan intimidasi tersebut, sehingga memilih memenuhi permintaan terlapor.

Dugaan Bukti Transaksi Keuangan

Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut melampirkan dugaan bukti transaksi keuangan berupa riwayat transfer melalui aplikasi dompet digital. Tercatat dua kali pengiriman uang dengan nilai Rp400.000 dan Rp100.000.

Dana tersebut diduga diserahkan sebagai respons atas tekanan yang dialami korban. Bukti transaksi ini kini menjadi salah satu materi yang akan didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Proses Penyelidikan Polisi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Prambon telah menerima laporan resmi yang ditandatangani oleh Briptu M. Alfin N.H. selaku petugas piket SPKT. Kepolisian dijadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi serta pihak terlapor guna mengklarifikasi dugaan tersebut.

Jika terbukti, terlapor berpotensi dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sorotan terhadap Penyalahgunaan Profesi
Kasus ini memunculkan kembali
Kasus ini memunculkan kembali kekhawatiran tentang dugaan penyalahgunaan identitas profesi jurnalis untuk kepentingan pribadi. Praktik semacam itu dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap media dan kerja jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi etika serta profesionalisme.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *