banner 728x250
Daerah  

Eksekusi Berdarah Tembok Mutiara Regency Tuai Kecaman DPRD, Kusumo Adi Nugroho: Abaikan Aturan dan Rekomendasi Dewan

  • SIDOARJO – Upaya pembongkaran paksa tembok pembatas Perumahan Mutiara Regency, Kamis (29/1/2026), berujung tragedi. Bentrok fisik antara ratusan personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dengan warga tak terhindarkan, menyebabkan sedikitnya belasan warga mengalami luka fisik dan trauma psikis. Peristiwa ini pun langsung memantik kecaman keras dari jajaran DPRD Sidoarjo.

Insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat pasukan Satpol PP merangsek dari arah jalan utama Mutiara Regency menuju tembok pembatas yang dipertahankan warga. Tanpa aba-aba yang jelas, aparat mendorong barikade warga yang sebagian besar terdiri dari emak-emak, memicu kepanikan dan jeritan histeris di lokasi.

“Woi hentikan cara brutal kalian!” teriak sejumlah emak-emak sambil menangis, mencoba mempertahankan tembok yang mereka anggap sebagai benteng keamanan lingkungan.

Diduga Tak Prosedural, Surat Perintah Ditunjukkan Belakangan

Aksi eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yani Setiawan. Namun, menurut kesaksian warga dan tim advokasi, Surat Perintah Tugas (SPT) baru ditunjukkan setelah tembok berhasil dikuasai dan dibongkar.

“Saat kami minta eksekusi dihentikan dan meminta ditunjukkan surat perintahnya, Pak Yani hanya berdiri diam. Surat baru ditunjukkan setelah tembok dijebol,” tegas Suhartono, Ketua RW 16 Mutiara Regency.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindakan Satpol PP tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2018, Permendagri No. 16 Tahun 2023, serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Warga Jadi Korban, Laporan Polisi Ditempuh

Akibat bentrokan tersebut, sedikitnya 7 warga melapor resmi ke SPKT Polresta Sidoarjo atas dugaan kekerasan aparat. Suhartono sendiri mengaku menjadi korban pemukulan dan cekikan. Para korban kemudian menjalani visum et repertum di RS Bhayangkara Porong dan RS Delta Surya Sidoarjo.

Salah satu korban, Istikharoh, pengajar TPQ, bahkan harus menjalani perawatan intensif akibat tekanan psikis berat dan lonjakan tekanan darah.

“Kami tidak terima. Ini tindakan anarkis. Kami akan minta pertanggungjawaban Bupati dan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” ujar Agus Prastowo, suami korban.

DPRD Sidoarjo Murka, Pansus Dibentuk

Peristiwa ini langsung menyulut amarah parlemen. Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, mengecam keras tindakan represif aparat, terutama karena melukai emak-emak

Tak lama berselang, DPRD Sidoarjo membentuk Panitia Khusus (Pansus) Eksekusi Tembok Mutiara Regency untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Anang Siswandoko, yang berada di lokasi kejadian menyatakan kekecewaannya.
“Silakan nanti Pak Yani mempertanggungjawabkan tindakannya. Akan kami undang dan mintai keterangan di Pansus DPRD,” tegasnya.

Kusumo Adi Nugroho: Abaikan Aturan dan Rekomendasi Dewan

Kecaman paling keras datang dari Kusumo Adi Nugroho, anggota DPRD Sidoarjo. Ia menilai tindakan Satpol PP dan kebijakan eksekutif terkesan memaksakan kehendak, mengabaikan aturan hukum serta rekomendasi resmi DPRD.

“Saya sangat menyayangkan tindakan Satpol PP dan kebijakan eksekutif yang mengabaikan aturan dan rekomendasi dewan. Ini tidak boleh terulang di Sidoarjo,” tandas Kusumo.

Ia menegaskan, DPRD sebelumnya telah merekomendasikan agar pembongkaran ditunda, mengingat belum adanya Perda RP3KP serta RDTR Kecamatan Sidoarjo Kota yang secara spesifik mengatur kawasan tersebut.

“Regulasi harus tuntas terlebih dahulu agar status lahan jelas, apakah untuk jalan umum atau kawasan hunian. Jangan sampai kebijakan pemerintah justru melahirkan konflik horizontal,” tegasnya.

Sorotan Kepentingan Pengembang

Di tengah tragedi ini, DPRD juga menyoroti kejanggalan sikap pengembang Mutiara City yang dinilai memaksakan pembongkaran tembok Mutiara Regency dengan “meminjam tangan pemerintah”, meski akses alternatif melalui lahan TKD desa terlihat telah dapat dilalui.

“Pertanyaannya, untuk siapa sebenarnya pembongkaran ini dilakukan?” ujar salah satu anggota dewan.

Desakan Evaluasi Total

Peristiwa berdarah ini menambah daftar panjang persoalan penegakan perda di Sidoarjo. DPRD mendesak evaluasi total kinerja Satpol PP, termasuk pertanggungjawaban komando lapangan dan keabsahan perintah eksekusi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemkab Sidoarjo dalam menegakkan hukum secara adil, humanis, dan berkeadaban, bukan dengan cara-cara represif yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *