banner 728x250
Daerah  

Abaikan Rekomendasi DPRD, Bupati Subandi Nekat Bongkar Tembok Mutiara Regency: Dewan Terbelah, Hak Angket Menguat

 

SIDOARJO – Pusatbeeita.inews.Site  Kendati empat rekomendasi resmi DPRD Sidoarjo secara tegas menolak pembongkaran pagar tembok Perumahan Mutiara Regency (MR), Bupati Sidoarjo Subandi tetap ngotot mengeksekusi pembongkaran dengan dalih integrasi jalan. Sikap tersebut memantik ketegangan terbuka antara eksekutif dan legislatif, bahkan memunculkan wacana hak angket dan interpelasi DPRD.

Dalam hearing panas di ruang Paripurna DPRD Sidoarjo, Rabu (4/2/2026), Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih, SM (PKB) mengakui bahwa DPRD belum mengambil sikap tegas terhadap tindakan Bupati, meski rekomendasi dewan telah diabaikan.

“Nanti Komisi A dan C akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan kajian bersama. Hasil kajian itulah yang menentukan, apakah tembok dibangun kembali atau bagaimana,” ujar Abdillah Nasih saat memimpin hearing yang dihadiri Kasatpol PP Yani Setyawan, Kadis Perkim Cipta Karya Ir. Bachruni, dan Kabag Hukum Komang.

Hearing tersebut juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kayan (Gerindra) dan Warih Andono (Golkar), serta sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, di antaranya Emir Firdaus (PAN), Rizza Ali Faizin (PKB), Choirul Hidayat (PDIP), Rizal (PAN), Rafi Wibisono (PKB), Bambang Riyoko (PDIP), Anang Siswandoko (Gerindra), Ainun Jariyah (PKB), dan Ahmad Muzayin (Gerindra).

Empat Rekomendasi DPRD: Jelas, Tegas, Tapi Diabaikan

Sejak awal hearing, Ketua DPRD menegaskan bahwa DPRD telah merumuskan empat rekomendasi resmi terkait konflik pagar Mutiara Regency, yakni:

1.Mediasi wajib antara warga yang menolak pembukaan jalan dan pihak pengembang Mutiara City, difasilitasi DPRD dan Pemkab, untuk mencari solusi tanpa merugikan pihak manapun.
2.Penyusunan kajian tata ruang baru, termasuk RDTR Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia, guna memastikan status dan fungsi kawasan.
3.Perencanaan jangka panjang pengembangan kawasan, tidak semata membuka jalan tembus, tetapi menyiapkan alternatif seperti pelebaran Jalan Jati atau pembangunan jalur baru bagi enam perumahan besar di kawasan tersebut.
4.Menghormati gugatan hukum jika ditempuh warga atau pengembang sebagai hak konstitusional.

Namun, keempat rekomendasi itu tak digubris. Pemkab tetap menjalankan pembongkaran.

“Kami menjalankan ini karena sudah sesuai aturan dan tahapan, termasuk sosialisasi ke warga dan hasil rapat Forkopimda,” dalih Ir. Bachruni, Kadis Perkim Cipta Karya.

Kasatpol PP Yani Setyawan bahkan menyatakan secara lugas bahwa pembongkaran murni karena perintah kepala daerah.
“Kami diperintah bongkar ya kami bongkar. Kalau disuruh berhenti, ya kami patuh,” katanya.

DPRD Terbelah: Arogansi Eksekutif vs Kepentingan Publik

Sikap Pemkab tersebut langsung memecah sikap pimpinan DPRD.

Wakil Ketua DPRD Kayan (Gerindra) mengecam keras tindakan Pemkab yang dinilainya arogan dan melecehkan lembaga legislatif.
“Ini jelas melawan rekomendasi dewan. Kami minta Pemkab membangun kembali tembok MR,” tegasnya.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Warih Andono (Golkar) memilih sikap pragmatis.
“Pembongkaran sudah terjadi. Tugas kita sekarang memastikan jalan integrasi itu dirawat dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Hak Angket Menguat, Dugaan Titipan Pengembang Mengemuka

Nada paling keras datang dari sejumlah anggota DPRD, di antaranya Emir Firdaus (PAN), Ahmad Muzayin (Gerindra), dan M. Rizal (PAN). Mereka menilai pembongkaran melawan marwah DPRD dan sarat aroma titipan kepentingan pengembang Mutiara City.

“Kami minta tembok yang dibongkar dibangun kembali. Jika tidak, DPRD punya hak angket dan interpelasi untuk mempersoalkan tindakan konyol Bupati Subandi,” tegas Emir Firdaus.

Menurut Emir, langkah politik tersebut bukan gertakan.
“Rekomendasi DPRD adalah marwah lembaga. Kita ini sama-sama pemerintah daerah—eksekutif dan legislatif harus seiring. Kalau tidak, konflik bisa melebar. Sejarah sudah membuktikan, LPJ kepala daerah bisa ditolak,” tandasnya.

Kecam Kekerasan Satpol PP: ‘Dibayar Rakyat, Jangan Sakiti Rakyat’

Selain soal pelanggaran rekomendasi DPRD, sorotan tajam juga diarahkan pada aksi brutal Satpol PP saat pembongkaran yang memicu chaos dan melukai warga, termasuk ibu-ibu penghuni Mutiara Regency.

Anggota DPRD Bambang Riyoko, Rizza Ali Faizin, M. Rizal, dan Ahmad Muzayin mengecam keras tindakan tersebut.

Tidak pantas Satpol PP yang digaji dari uang rakyat justru menyakiti rakyat. Ini jangan sampai terulang lagi,” tegas Rizza Ali Faizin.

Kasus pembongkaran tembok Mutiara Regency kini bukan lagi sekadar soal jalan integrasi, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius relasi kekuasaan eksekutif–legislatif di Sidoarjo, sekaligus cermin arogansi kebijakan yang mengabaikan aspirasi warga dan DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *