banner 728x250
Daerah  

LHKPN Bupati Subandi Disorot: Harta Rp 80,6 Miliar Dilaporkan ke KPK, Dugaan TPPU Menguat

LHKPN Bupati Subandi Disorot: Harta Rp 80,6 Miliar Dilaporkan ke KPK, Dugaan TPPU Menguat

SIDOARJO — Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Sidoarjo Subandi kembali menjadi sorotan tajam publik. Total kekayaan yang mencapai Rp 80,6 miliar dinilai tidak wajar oleh sejumlah kalangan, sehingga mendorong laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membuka ruang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berdasarkan LHKPN per 25 Maret 2024, kekayaan Subandi didominasi oleh 18 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 73,2 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 2,29 miliar, surat berharga Rp 5 miliar, harta bergerak lainnya Rp 21 juta, serta kas dan setara kas Rp 90 juta. Seluruh aset tersebut dilaporkan tanpa utang.

Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sidoarjo, Sigit Imam Basuki, ST menegaskan bahwa akumulasi kekayaan tersebut patut dipertanyakan, mengingat Subandi merupakan penyelenggara negara dengan riwayat jabatan di sektor pemerintahan.

“Kekayaan Rp 80,6 miliar itu bahkan menjadikan Subandi sebagai salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Timur. Dengan latar belakang jabatan sebagai kepala desa, anggota DPRD, Wakil Bupati, hingga Bupati, wajar jika publik mencurigai adanya dugaan TPPU. Saya sendiri sudah melaporkan hal ini ke KPK,” tegas Sigit, Selasa (2/1/2026).

Menurut JCW, LHKPN seharusnya tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi instrumen penting untuk menilai kewajaran harta pejabat publik dan mendeteksi potensi pelanggaran hukum, termasuk korupsi dan pencucian uang. Lonjakan aset bernilai besar tanpa penjelasan memadai dinilai perlu diuji melalui mekanisme klarifikasi dan penelusuran aliran dana oleh lembaga berwenang.

Sigit juga mendesak KPK agar tidak berhenti pada verifikasi dokumen semata, melainkan melakukan penelusuran mendalam terhadap sumber perolehan aset, terutama kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mendominasi total kekayaan.

“Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara penghasilan dan kekayaan, maka dugaan TPPU harus ditindaklanjuti secara serius. Ini penting untuk
menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Sorotan terhadap LHKPN Bupati Subandi ini muncul di tengah bergulirnya perkara hukum lain yang ditangani aparat penegak hukum. JCW berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

“Penelusuran LHKPN dan dugaan TPPU bukan serangan personal, melainkan upaya memastikan bahwa jabatan publik tidak dijadikan sarana akumulasi kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sigit.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam menegakkan prinsip transparansi harta pejabat dan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *