banner 728x250
Daerah  

Polsek Prambon Tegaskan Isu Sabung Ayam di Jatikalang Tidak Benar, Lokasi Bersih dari Aktivitas Judi

SIDOARJO, 1 Februari 2026 — Kepolisian Sektor (Polsek) Prambon secara tegas membantah pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya aktivitas sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon. Bantahan ini disampaikan setelah aparat kepolisian turun langsung ke lapangan dan memastikan lokasi yang dimaksud steril dari praktik perjudian.

Menanggapi berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Kalangan Sabung Ayam di Jatikalang Prambon Kembali Beroperasi”, jajaran Polsek Prambon bersama tokoh masyarakat melakukan pengecekan faktual pada Jumat (1/2/2026). Hasilnya, tidak ditemukan satu pun aktivitas sabung ayam, baik yang sedang berlangsung maupun persiapan kegiatan.

Lebih jauh, petugas juga melakukan pembersihan dan pemusnahan sisa-sisa bangunan lama yang diduga pernah dimanfaatkan sebagai kalangan sabung ayam pada masa lalu. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk mencegah munculnya persepsi keliru dan isu liar di tengah masyarakat.

“Kami pastikan tidak ada aktivitas sabung ayam di Jatikalang. Lokasi yang diberitakan itu sudah lama tidak digunakan. Hari ini kami bersihkan dan musnahkan sisa-sisanya agar tidak disalahartikan,” tegas salah satu pejabat Polsek Prambon di lokasi.

Proses pengecekan dan pembersihan tersebut turut disaksikan oleh Pemimpin Redaksi Media Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.

Hendra Setiawan menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak melalui proses verifikasi lapangan yang memadai serta mengabaikan prinsip keberimbangan dan konfirmasi. Menurutnya, informasi yang tidak akurat berpotensi menciptakan stigma negatif, keresahan publik, bahkan merugikan pihak-pihak tertentu.

Pemberitaan itu tidak sesuai fakta di lapangan. Media seharusnya mengedepankan konfirmasi, data yang valid, serta asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan etika pers, termasuk melalui Dewan Pers, apabila ditemukan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Jatikalang berharap klarifikasi resmi ini dapat meluruskan informasi yang telanjur beredar luas. Mereka mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan sepihak yang belum teruji kebenarannya.

Kami terbuka terhadap kritik, tapi harus disampaikan secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab. Media punya peran besar menjaga kondusivitas wilayah, bukan justru memicu keresahan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Dengan klarifikasi ini, Polsek Prambon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap informasi yang beredar di ruang publik berpijak pada fakta, bukan asumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *