L

SIDOARJO//Pusatberita.i-news.Site. Praktik perjudian sabung ayam dan bola setan (cap jiki) yang diduga beroperasi di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, terkesan kebal hukum. Meski berlangsung secara terang-terangan di lokasi strategis tepat di sebelah Pasar Sayur Kepadangan, aktivitas ilegal tersebut hingga kini belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, arena yang diduga menjadi pusat perjudian itu berada di lahan kapling terbuka yang mudah diakses dari jalan utama desa. Lokasinya tidak tersembunyi, bahkan dapat dilihat langsung oleh masyarakat umum, pedagang pasar, hingga pengguna jalan yang melintas.
Dalam beberapa hari pengamatan, lokasi tersebut tampak ramai hampir setiap waktu tertentu. Kendaraan roda dua dan roda empat silih berganti keluar masuk area. Suara sorak-sorai penonton sabung ayam terdengar jelas, bahkan hingga ke dalam area pasar sayur yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
Menariknya, berdasarkan keterangan sejumlah sumber, aktivitas perjudian itu diduga dijalankan dengan sistem pengamanan internal. Orang-orang tertentu disinyalir bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi, termasuk memantau keluar-masuk orang asing, guna mengantisipasi adanya razia mendadak.
“Kalau orang baru datang, langsung diawasi. Seperti sudah ada yang mengatur semuanya,” ungkap seorang warga yang mengetahui aktivitas tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat, praktik perjudian tersebut disebut bukan baru terjadi. Warga mengungkapkan, aktivitas itu telah berlangsung cukup lama dan berjalan hampir setiap hari tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang membuat arena judi tersebut tetap eksis. Pasalnya, warga menilai mustahil aktivitas sebesar itu luput dari pantauan aparat, mengingat lokasinya berada di kawasan publik dan dekat dengan pasar.
“Kalau cuma sekali dua kali mungkin bisa lolos. Tapi ini sudah lama dan ramai. Masa aparat tidak tahu?” ujar seorang pedagang pasar dengan nada heran.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pengelolaan lokasi perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Tulangan. Sosok ini disebut-sebut berperan sebagai pengatur operasional di lapangan, mulai dari pengelolaan arena, alur perjudian, hingga koordinasi agar aktivitas tetap berjalan lancar.
Meski demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Keberadaan arena judi di dekat pasar dinilai membawa dampak sosial yang serius. Selain mengganggu ketertiban umum, warga khawatir praktik tersebut memberi contoh buruk bagi anak-anak dan generasi muda yang setiap hari melintas di sekitar lokasi.
“Anak-anak bisa melihat langsung. Ini bukan cuma soal judi, tapi soal rusaknya moral,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat kini mendesak Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan tegas. Warga berharap aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, terlebih perjudian merupakan tindak pidana yang secara jelas dilarang undang-undang.
Sebagai catatan, praktik perjudian diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 dan 427 KUHP, dengan sanksi bagi penyelenggara maupun pihak yang terlibat.
“Kalau hukum masih berlaku, seharusnya ini sudah ditindak. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas perjudian di wilayah hukum Kecamatan Tulangan tersebut.


