
Sidoarjo//Pusatberita.i-news.Site. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah dengan menertibkan puluhan reklame yang melanggar ketentuan di sejumlah ruas jalan utama, Jumat (10/1/2026). Langkah tegas ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum, keindahan kota, sekaligus keselamatan masyarakat pengguna jalan.
Sejak pagi hari, petugas Satpol PP menyisir berbagai titik strategis yang selama ini dipenuhi reklame komersial. Jalan-jalan protokol yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Raya Ahmad Yani, Jalan Raya Jenggolo, Jalan Raya Buduran, Jalan Raya Tebel, kawasan Seruni, Jalan Raya Gedangan, Jalan Raya Aloha, Jalan Raya Brigjen Katamso Waru, Jalan Raya Ali Mas’ud, hingga Jalan Raya Pager Wojo.
Hasilnya, sebanyak 38 reklame komersial berhasil ditertibkan karena dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah. Dari jumlah tersebut, 23 reklame diketahui belum membayar pajak, 13 reklame telah membayar pajak namun melanggar ketentuan teknis, satu reklame ditemukan dalam kondisi rusak, serta satu reklame lainnya harus dipindahkan karena tidak sesuai lokasi pemasangan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, R. Novianto Koesno, menegaskan bahwa penertiban reklame ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan penataan wajah kota.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan seluruh penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sidoarjo berjalan sesuai aturan. Selain persoalan pajak dan perizinan, kami juga memperhatikan aspek keamanan, karena banyak reklame yang berpotensi membahayakan masyarakat jika dibiarkan,” tegas Novianto.
Menurutnya, keberadaan reklame yang tidak tertib dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari mengganggu pandangan pengendara, merusak estetika kota, hingga membahayakan keselamatan warga apabila konstruksi reklame tidak layak atau sudah rusak.
Lebih lanjut, Novianto menjelaskan bahwa kegiatan penertiban reklame ini akan terus dilakukan secara rutin dan insidentil, terutama pada reklame yang masa izinnya telah habis, tidak membayar pajak, atau dipasang tidak sesuai ketentuan teknis.
“Kami tidak akan berhenti pada satu kegiatan saja. Penertiban ini akan terus kami lakukan agar penyelenggaraan reklame di Sidoarjo benar-benar tertib dan memberikan kontribusi yang sah bagi daerah,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga mengingatkan para pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku. Mereka diimbau segera mengurus perizinan, melunasi kewajiban pajak, serta memastikan kondisi fisik reklame tetap aman dan layak.
Langkah tegas Satpol PP ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketertiban dan keselamatan di ruang publik, tetapi juga berdampak positif terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. Dengan penataan reklame yang tertib dan sesuai aturan, wajah Kota Sidoarjo diharapkan semakin rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.


