
Sidoarjo//Pusatberita.i-news.Site. Polemik makam dadakan di Perumahan Istana Mentari kian menelanjangi satu aktor penting yang selama ini luput dari sorotan publik: pengembang perumahan. Di tengah ketegangan antarwarga, perusakan spanduk, dan stagnasi eksekusi rekomendasi pembongkaran, pengembang justru tampil pasif—seolah bukan pihak yang paling bertanggung jawab atas perubahan fungsi lahan di kawasan hunian tersebut.
Padahal, secara administratif dan hukum tata ruang, pengembang merupakan pemegang kendali utama atas site plan, peruntukan lahan, dan jaminan kepastian fungsi kawasan sejak awal pembangunan perumahan.
Site Plan Dipertanyakan, Tanggung Jawab Dikesampingkan
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sidoarjo telah menegaskan bahwa lokasi makam berada di zona perumahan dan tidak pernah diperuntukkan sebagai area pemakaman. Fakta ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap site plan awal yang semestinya dijaga dan ditegakkan oleh pengembang.

Namun hingga kini, pengembang belum menunjukkan sikap tegas untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana perizinan awal. Tidak ada langkah pembongkaran, relokasi, maupun pernyataan terbuka yang menenangkan warga.
“Pengembang ini seperti menghilang di saat konflik memuncak. Padahal mereka yang paling tahu peta lahan dan perizinannya,” ujar SN, warga Istana Mentari.
Mencuci Tangan di Tengah Konflik Horizontal
Alih-alih menjadi mediator atau pengambil keputusan, pengembang terkesan membiarkan konflik berkembang menjadi benturan horizontal antarwarga—pro dan kontra makam. Strategi ini dinilai warga sebagai bentuk cuci tangan sistematis, di mana risiko sosial ditanggung warga, sementara pengembang menghindari potensi beban hukum dan finansial.
Jika pembongkaran dilakukan, pengembang berpotensi menanggung:
biaya relokasi makam,
konflik hukum dengan ahli waris,
serta pengakuan terbuka atas lemahnya pengawasan internal.
Namun dengan memilih diam, seluruh risiko dialihkan kepada warga dan pemerintah.
Siapa Melindungi Pengembang?
Meski rekomendasi pembongkaran telah dikeluarkan Perkim, tidak ada sanksi administratif yang dijatuhkan kepada pengembang. Tidak ada pencabutan izin, tidak ada denda, tidak pula teguran terbuka. Situasi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengembang berada dalam zona perlindungan kebijakan, baik melalui pembiaran struktural maupun relasi tertentu.
“Kalau warga biasa melanggar aturan, cepat ditertibkan. Tapi ini pelanggaran zonasi besar, justru dibiarkan. Ini anomali,” tegas Rudi, penggagas petisi penolakan makam.
Berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemegang izin pembangunan wajib memastikan pemanfaatan ruang sesuai peruntukan. Pengembang juga memiliki kewajiban moral dan hukum menjaga ketertiban sosial lingkungan yang mereka bangun dan jual ke masyarakat.
Dengan membiarkan makam berdiri di kawasan perumahan:
kepastian hukum konsumen terlanggar,
nilai lingkungan dan properti berpotensi menurun,
dan konflik sosial dibiarkan tumbuh tanpa kendali.
Ironisnya, di tengah perusakan spanduk aspirasi warga—yang berpotensi pidana—pengembang tetap memilih bungkam. Tidak ada sikap mengecam kekerasan simbolik tersebut, tidak ada ajakan damai, apalagi langkah konkret penyelesaian.
Sikap diam ini dinilai warga sebagai bentuk pembiaran konflik demi menjaga kepentingan sendiri.
Kini, tekanan publik mulai mengarah pada satu tuntutan utama: pengembang harus bertanggung jawab penuh, bukan sekadar menjadi penonton konflik.
Warga mendesak:
Pembukaan dokumen site plan dan perizinan secara transparan,
Keterlibatan aktif pengembang dalam eksekusi rekomendasi pembongkaran,
Sanksi administratif jika pengembang terus menghindar.
Jika pengembang terus bersembunyi di balik konflik warga dan lambannya birokrasi, maka polemik makam dadakan Istana Mentari bukan lagi sekadar persoalan sosial—melainkan contoh nyata kegagalan akuntabilitas pengembang dalam tata kelola perumahan.






