banner 728x250

Dugaan Malapraktik Tewaskan Petrus Sudiono Mengarah ke Ranah Pidana, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Turun Tangan

 

Way Kanan//Pusatberita.i-news.Site.  Kasus dugaan malapraktik medis yang diduga menyebabkan meninggal dunia Petrus Sudiono kini semakin menguat untuk ditarik ke ranah pidana. Minimnya respons dan sikap tertutup dari Bupati Way Kanan, Dinas Kesehatan, serta pihak fasilitas pelayanan kesehatan terkait dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum dan membuka ruang impunitas atas dugaan kelalaian yang merenggut nyawa warga.

Secara hukum, dugaan malapraktik yang mengakibatkan kematian bukan sekadar persoalan etik atau administrasi kesehatan, melainkan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila ditemukan unsur kelalaian berat, kesalahan prosedur, atau tindakan medis yang tidak sesuai standar operasional. Kondisi ini seharusnya segera menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan independen dan objektif.

Sejauh ini, belum ada informasi terbuka mengenai apakah kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian atau apakah telah dilakukan proses penyelidikan awal. Ketiadaan langkah hukum ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa penanganan kasus dugaan malapraktik ini berpotensi berhenti di level internal dan tidak menyentuh aspek pidana sebagaimana mestinya.

Padahal, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk memanggil saksi-saksi, termasuk tenaga medis, manajemen fasilitas kesehatan, serta pihak-pihak yang mengetahui proses penanganan medis terhadap korban. Selain itu, Kepolisian juga berwenang melakukan penyitaan rekam medis, pemeriksaan ahli kedokteran forensik, hingga autopsi guna memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum.

Sorotan publik juga tertuju pada peran Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang hingga kini belum secara terbuka menyerahkan hasil audit medis atau rekomendasi kepada aparat penegak hukum. Ketertutupan ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum dan memperlambat upaya pencarian kebenaran materiil atas meninggalnya almarhum Petrus Sudiono.

Di sisi lain, Bupati Way Kanan sebagai kepala daerah dinilai memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan tanpa intervensi. Ketika pemerintah daerah terkesan pasif, publik menilai hal tersebut sebagai bentuk pembiaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi warga negara.

Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak agar Kepolisian segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan malapraktik ini. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban, tetapi juga sebagai efek jera agar praktik pelayanan kesehatan dijalankan sesuai hukum dan standar profesional.

Kasus meninggalnya Petrus Sudiono dipandang sebagai ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan di sektor pelayanan publik, khususnya layanan kesehatan. Publik berharap, proses hukum tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, tetapi benar-benar menyentuh pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan hilangnya nyawa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Pemerintah Kabupaten Way Kanan terkait langkah hukum yang telah atau akan diambil dalam menangani kasus dugaan malapraktik yang menewaskan Petrus Sudiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *