
PRINGSEWU//Pusatberita.i- news.Site. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 di Pekon Sri Rahayu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Lampung, kian menguat. Sikap tertutup aparat pekon, bahkan disertai penolakan konfirmasi dan dugaan penghalangan kerja jurnalistik, memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah wartawan terhadap Sekretaris Pekon Sri Rahayu, Muhamad Toha, berujung pada ketegangan. Awalnya para jurnalis diterima di ruang kerja sekretaris pekon, namun suasana berubah ketika pertanyaan menyangkut realisasi Dana Desa dilontarkan.
Muhamad Toha disebut merespons dengan nada tinggi dan bahasa kasar, mempertanyakan dasar konfirmasi yang dilakukan wartawan.
“Atas dasar apa mau konfirmasi? Narasumbernya siapa!” ucap Muhamad Toha kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Ketegangan meningkat ketika wartawan menjelaskan bahwa konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pers dan kontrol publik atas penggunaan uang negara. Namun penjelasan tersebut justru dibalas dengan penolakan keras.
“Kami tidak melayani konfirmasi kecuali masyarakat yang melapor,” katanya sambil menunjukkan gestur mengusir wartawan keluar dari kantor pekon.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, sikap tertutup pejabat publik juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Setelah insiden di kantor pekon, wartawan kembali mencoba melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon dan pesan suara. Namun hingga Kamis (7/1/2026), Sekretaris Pekon Sri Rahayu tetap tidak merespons. Telepon tidak diangkat dan pesan diabaikan.
Penolakan berulang tersebut semakin memperbesar dugaan bahwa terdapat persoalan serius dalam pengelolaan Dana Desa di Pekon Sri Rahayu. Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pos realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 patut dipertanyakan transparansi dan pelaksanaannya.
Adapun anggaran yang menjadi sorotan meliputi:
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan sebesar Rp47.280.000
Pengembangan Usaha Menengah (Koperasi) sebesar Rp61.534.000
Rehabilitasi Alat Peraga Edukatif sebesar Rp93.213.000
Pengolahan Peternakan Kandang sebesar Rp5.300.000
Total nilai anggaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah dan bersumber dari keuangan negara. Jika terbukti disalahgunakan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sejumlah pihak menilai, sikap defensif dan penolakan konfirmasi dari pejabat pekon justru dapat ditafsirkan sebagai indikasi awal adanya persoalan administratif maupun pidana. Publik pun mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, serta Kepolisian untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di Pekon Sri Rahayu.
Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Pekon Sri Rahayu, Muhamad Toha, belum memberikan klarifikasi resmi maupun bantahan atas dugaan tersebut. Pemerintah Pekon Sri Rahayu juga belum membuka dokumen realisasi anggaran kepada publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Ketertutupan informasi dan penolakan konfirmasi ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas serta transparansi penggunaan Dana Desa. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
Bersambung






