
Sidoarjo//Pusatberita.i-news.Site Hearing DPRD Kabupaten Sidoarjo pada Selasa (30/12/2025) menjadi titik balik polemik pemakaman di Perumahan Istana Mentari. Forum yang sedianya diharapkan meredam konflik justru menelanjangi fakta pahit: pemakaman dilakukan di atas lahan komersial tanpa perubahan siteplan yang sah, memicu perpecahan warga dan ketegangan sosial yang kian mengeras.
Sejak pukul 10.30 WIB, ruang hearing dipenuhi perdebatan tajam antara perwakilan warga, pengembang, dan pihak terkait. Fakta demi fakta mencuat dan membantah anggapan bahwa persoalan ini sekadar soal empati dan kemanusiaan.
Fakta paling krusial terungkap ketika Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Bachruni, secara tegas menyatakan bahwa pemakaman dilakukan sebelum ada perubahan peruntukan lahan.
“Pemakaman dilakukan sebelum perubahan siteplan. Itu jelas salah dan melanggar hukum,” tegas Bachruni.
Pernyataan tersebut langsung mematahkan seluruh narasi pembenaran yang berkembang sebelumnya. Lahan seluas 168 meter persegi tempat makam berada masih tercatat sebagai lahan komersial, bukan kawasan pemakaman.
Dalam hearing, perwakilan legal pengembang Perumahan Istana Mentari tak menampik fakta tersebut. Penggunaan lahan sebagai makam diakui tidak sesuai siteplan.

Pengembang berdalih izin diberikan atas dasar kemanusiaan setelah adanya permohonan dari RW dan tokoh masyarakat. Namun pengakuan itu justru memperkuat dugaan bahwa pemakaman dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa menunggu perubahan siteplan disahkan.
Pengakuan terbuka ini menjadi bukti bahwa pelanggaran bukan sekadar tudingan sepihak warga, melainkan fakta yang diakui di ruang resmi DPRD.
Dampak pemakaman ilegal tersebut kini dirasakan langsung oleh warga. Hearing mengungkap adanya polarisasi tajam di lingkungan Istana Mentari. Hubungan bertetangga yang sebelumnya harmonis berubah menjadi penuh kecurigaan.
RT 11 dan RT 16 secara tegas menyatakan mayoritas warganya menolak keberadaan makam karena bertentangan dengan peruntukan lahan. Sementara RT lainnya menyampaikan adanya tekanan sosial, perdebatan terbuka, bahkan intimidasi verbal terhadap warga yang menolak.
“Lingkungan jadi tidak nyaman. Warga saling diam, saling curiga,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Konflik ini tak lagi bersifat administratif, melainkan telah menjelma menjadi konflik sosial yang nyata.
Upaya mendorong penyelesaian melalui polling warga justru menuai penolakan keras. Paguyuban Warga Istana Mentari menilai polling sebagai jalan pintas yang berpotensi melegitimasi pelanggaran.
“Kalau aturan bisa dikalahkan dengan polling, lalu untuk apa ada siteplan?” tegas perwakilan paguyuban.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa sebagian warga menuntut penyelesaian berbasis aturan, bukan sekadar suara mayoritas.
Di tengah panasnya perdebatan, pihak ahli waris menyatakan kesediaannya untuk merelokasi makam demi meredam konflik. Bahkan, keluarga menawarkan kompensasi berupa penyediaan lahan makam alternatif bagi warga Istana Mentari.
Namun bagi sebagian warga, tawaran tersebut belum menyentuh akar persoalan. Relokasi dinilai hanya memindahkan masalah, sementara luka sosial akibat konflik yang terlanjur membelah warga belum tentu pulih dengan mudah.
Menutup hearing, DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait polemik makam Istana Mentari. Musyawarah lanjutan akan digelar untuk mencari jalan keluar yang tidak memicu konflik baru.
Kasus makam Istana Mentari kini menjadi sorotan publik. Hearing DPRD telah membuka fakta terang bahwa pelanggaran siteplan benar terjadi dan dampaknya nyata di tengah warga.
Kini, pertanyaannya bukan lagi soal setuju atau menolak makam, melainkan apakah aturan akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh dalih kemanusiaan dan tekanan sosial.


