
Way Kanan//Pusatberita.i-news.Site Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung Indonesia Jaya Group dan Globalindo menyatakan sikap tegas terhadap dugaan kasus malpraktik yang terjadi di Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, yang diduga melibatkan seorang oknum bidan dan perawat hingga menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.
Dalam pernyataan resminya, Kaperwil Lampung menyoroti kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan yang dinilai terkesan lamban dan tidak responsif, bahkan diduga “tutup mata” terhadap kasus serius yang menyangkut nyawa manusia tersebut.
Peristiwa dugaan malpraktik tersebut diketahui terjadi beberapa waktu lalu. Namun hingga 9 hari setelah kejadian, belum terlihat adanya langkah konkret dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta kejadian dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum tenaga kesehatan yang diduga terlibat.
“Padahal ini kasus yang sangat serius karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami sangat menyayangkan sikap Dinas Kesehatan Way Kanan yang terkesan pasif dan tidak segera bertindak,” tegas Kaperwil Lampung, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan sebelumnya sempat menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian. Namun kenyataannya, hingga lebih dari sepekan berlalu, janji tersebut belum terealisasi.
“Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi bentuk pembiaran yang tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan, awak media Indonesia Jaya Group dan Globalindo bersama pendamping hukumnya menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Way Kanan serta aparat penegak hukum (APH) setempat.
Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah daerah dan aparat hukum segera mengambil langkah tegas, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak oknum bidan dan perawat yang diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dan tidak ada pihak yang kebal hukum. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kaperwil Lampung mengungkapkan bahwa keluarga korban telah memberikan surat kuasa resmi kepada awak media Indonesia Jaya Group dan Globalindo untuk mengawal dan mengurus penanganan dugaan kasus malpraktik ini.
Langkah tersebut diambil karena pihak keluarga berharap kasus ini dapat diusut secara transparan dan tuntas, serta tidak berhenti hanya pada upaya damai semata.
“Sebelum kami mengajukan aduan masyarakat (Dumas), kami akan lebih dulu melayangkan surat resmi ke Bupati Way Kanan dan APH agar kasus ini mendapat perhatian serius,” jelasnya.
Terkait beredarnya surat pernyataan yang menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah berdamai serta menyatakan video dan pemberitaan yang beredar di media sosial sebagai hoaks, awak media Indonesia Jaya Group dan Globalindo menyangkal keras klaim tersebut.
“Kami tegaskan bahwa video dan fakta yang kami publikasikan bersumber langsung dari korban dan pengakuan oknum bidan itu sendiri saat wawancara. Jadi tidak benar jika disebut hoaks,” tegas Kaperwil.
Ia menambahkan bahwa perdamaian antara keluarga korban dan pihak terduga hanya berkaitan dengan aspek hukum perdata, dan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, Indonesia Jaya Group dan Globalindo menegaskan bahwa kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan kematian tetap dapat diproses secara pidana oleh negara, meskipun telah terjadi perdamaian.
Dalam aspek hukum pidana, kasus kematian akibat kelalaian tenaga medis merupakan delik biasa, sehingga penegak hukum tetap berwenang memproses perkara tersebut tanpa harus menunggu laporan keluarga korban.
“Perdamaian hanya berlaku pada ranah perdata, seperti ganti rugi. Namun pidana tetap berjalan karena menyangkut nyawa manusia dan kepentingan umum,” jelasnya
Selain ancaman pidana sesuai KUHP dan Undang-Undang Kesehatan, oknum bidan dan perawat yang terbukti lalai juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin profesi, termasuk pencabutan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) oleh organisasi profesi terkait.
Kaperwil Lampung Indonesia Jaya Group dan Globalindo menegaskan tidak akan mundur dalam mengawal kasus ini, meskipun terdapat berbagai upaya dari pihak terduga untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
“Apapun bentuk tekanan atau upaya pembelaan diri yang dilakukan oknum terduga, tidak akan mematahkan semangat kami. Kasus ini harus diungkap hingga tuntas demi keadilan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Way Kanan untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan di daerah.






