
Sidoarjo — Polemik pemakaman jenazah di kawasan Perumahan Istana Mentari (Ismen), Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir dan kian membuka fakta-fakta yang dinilai serius. Persoalan ini tak lagi sebatas urusan kemanusiaan, namun telah berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum, manipulasi opini publik, hingga intimidasi terhadap warga.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, jenazah diketahui telah dimakamkan di atas lahan komersial yang bukan peruntukan makam dan bukan pula milik ahli waris. Padahal secara aturan, lahan komersial hanya dapat dialihfungsikan menjadi lahan makam apabila memenuhi syarat administratif dan teknis, salah satunya melalui jajak pendapat warga dan perizinan resmi pemerintah daerah. Itu pun berlaku sebelum ada pemakaman, bukan setelah jenazah dikuburkan.
Fakta bahwa jenazah telah dimakamkan lebih dulu menimbulkan dugaan kuat adanya pengabaian prosedur hukum dan tata kelola pertanahan. Kondisi ini diperparah oleh munculnya narasi yang dinilai menyesatkan, seolah-olah warga Ismen tidak memiliki lahan pemakaman.
Padahal, menurut keterangan warga, Ismen memiliki akses pemakaman resmi di Delta Praloyo yang selama ini digunakan. Klaim bahwa Delta Praloyo hampir penuh pun dinilai sebagai alasan yang dibesar-besarkan.
“Saya tinggal di Istana Mentari sudah lama. Sejak dulu warga Ismen dimakamkan di Delta Praloyo dan tidak pernah ada masalah,” ujar SW, salah satu warga lama Ismen.
Menurut SW, persoalan penuh atau tidaknya lahan makam bukan kewenangan warga, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Kalau memang penuh, itu urusan pemerintah untuk menyediakan lahan baru. Bukan malah memakamkan jenazah di tanah orang dan melanggar aturan,” tegasnya.
Persoalan semakin pelik setelah beredarnya selebaran berisi opsi barter jenazah dengan lahan wakaf makam umum. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa lahan yang ditawarkan bukan milik ahli waris almarhum, melainkan milik pihak lain.
SW menilai skema tersebut sangat janggal dan mencederai rasa keadilan warga.
“Lucunya, tanah yang katanya mau diwakafkan itu bukan milik ahli waris. Kok bisa-bisanya jenazah sudah dikubur, sementara status tanahnya belum jelas. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkapnya.
Narasi tentang adanya ahli waris “berhati baik” yang mau mewakafkan tanah pun dinilai sebagai propaganda, karena kuat dugaan terjadi barter kepentingan dengan jenazah almarhum, bukan wakaf murni sebagaimana diatur dalam hukum.
Kasus ini disebut bermula dari tindakan segelintir oknum yang over acting, mengaku telah mewakili seluruh warga Ismen untuk memutuskan pemakaman di lahan yang bukan haknya. Padahal, menurut sejumlah warga, tidak pernah ada musyawarah resmi yang melibatkan seluruh warga.
Bahkan, muncul dugaan penutupan dan pengaburan fakta, disertai intimidasi terhadap warga yang berani menyuarakan keberatan. Sejumlah warga disebut telah diminta merekam setiap bentuk tekanan sebagai bukti apabila langkah hukum ditempuh.
“Ada warga yang takut bicara. Seolah-olah dilarang menyampaikan pendapat. Ini sudah tidak sehat dan mencederai hak warga,” tambah SW.
Paguyuban warga Ismen menyatakan telah menutup pintu dialog terkait persoalan makam dengan keluarga almarhum, meski tetap membuka ruang silaturahmi secara pribadi. Langkah tersebut diambil setelah berbagai upaya musyawarah dinilai tidak menemui titik temu.
Paguyuban juga telah berkonsultasi dengan anggota DPRD, Wakil Bupati, jaksa, pengacara, dan praktisi hukum, guna mendapatkan solusi yang sesuai aturan.
Hasil konsultasi hukum menyarankan agar menolak opsi polling warga, karena dianggap berpotensi melegalkan pelanggaran hukum.
“Tidak tepat membuat jajak pendapat terhadap objek yang sejak awal sudah melawan hukum,” ujar salah satu praktisi hukum.
Atas dasar itu, paguyuban warga Ismen didorong untuk melanjutkan proses hukum, termasuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.
Kasus Makam Ismen kini menjadi sorotan publik sebagai contoh buruk tata kelola pertanahan dan lemahnya kepatuhan terhadap hukum. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan berpihak pada kebenaran agar polemik ini tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.


