banner 728x250

Langgar Siteplan? Polemik Makam di Lahan Komersial Ismen Sidoarjo Masuk Sorotan Ahli Hukum

 

Sidoarjo – Polemik pendirian makam di atas lahan komersial di kawasan Perumahan Istana Mentari (Ismen), Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir dan memantik ketegangan di tengah warga. Sejumlah penghuni perumahan mendesak agar makam tersebut dibongkar, lantaran dinilai berdiri tanpa izin resmi serta bertentangan dengan peruntukan lahan sesuai siteplan perumahan.

Persoalan ini tidak hanya dipandang sebagai konflik sosial antarwarga, tetapi juga menyentuh aspek hukum administrasi pertanahan dan kepatuhan terhadap tata ruang. Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Kajian Hukum dan Tata Ruang Lembaga Pengamat Hukum Publik (LPHP), Dr. Surya Pratama, S.H., M.H.

“Secara prinsip, lahan komersial dalam dokumen siteplan memiliki peruntukan yang mengikat. Apabila difungsikan sebagai makam tanpa izin formal dan tanpa revisi peruntukan, maka berpotensi melanggar regulasi tata ruang dan tata bangunan,” ujar Surya saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).

Ia menambahkan, meskipun mekanisme voting mayoritas warga dapat menjadi jalan keluar secara sosial, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perizinan. Menurutnya, jika mayoritas warga menyatakan penolakan, maka langkah pembongkaran dan relokasi makam merupakan opsi yang paling sesuai secara hukum.

“Voting bisa menjadi solusi sosial, tetapi secara yuridis, jika mayoritas menolak, maka pembongkaran dan pemindahan makam adalah langkah yang tepat,” tegasnya.

Desakan warga semakin menguat setelah terpasangnya sejumlah spanduk penolakan di sekitar lokasi pemakaman. Warga menilai penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang transparan dan dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dan peruntukan ruang di lingkungan hunian.

Berdasarkan hasil forum klarifikasi yang digelar pada Selasa (23/12/2025), terungkap bahwa lahan yang menjadi sumber polemik tersebut merupakan tanah komersial sesuai siteplan tahun 2003, dan bukan berstatus fasilitas umum (fasum). Forum itu mempertemukan berbagai pihak, mulai dari perwakilan warga, pengurus RT/RW, keluarga almarhum, pengembang perumahan, hingga instansi terkait.

Sementara itu, Dinas Permukiman, Perumahan, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo memutuskan bahwa penyelesaian sengketa penggunaan lahan komersial sebagai makam dikembalikan kepada keputusan mayoritas warga melalui mekanisme voting.

Kepala Bidang Tata Bangunan Perkim CKTR Sidoarjo, Juniyanti Rochyantine, menegaskan bahwa penggunaan lahan komersial sebagai makam tidak dapat dilakukan secara sepihak.

“Itu memang tanah komersial. Tapi kalau dipakai untuk makam, tidak boleh semudah itu. Harus ada persetujuan warga,” ujar Juniyanti dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (23/12/2025).

Dinas juga menyepakati skema voting yang melibatkan sekitar 400 kepala keluarga (KK) di Perumahan Istana Mentari. Apabila 50 persen ditambah satu KK menyetujui keberadaan makam, maka pihak yang menolak diminta menerima keputusan tersebut. Namun sebaliknya, jika mayoritas warga menolak, makam wajib dibongkar dan pihak keluarga diminta legowo atas keputusan bersama.

Di sisi lain, Bupati Sidoarjo H. Subandi turut turun langsung meninjau lokasi melalui inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta pengembang bersikap tegas dan mendorong solusi relokasi makam ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dan tata ruang.

Developer harus tegas. Ini kawasan komersial, bukan tempat pemakaman. Saya menyarankan agar makam dialihkan ke lokasi lain, bukan berdiri di atas lahan KPR atau komersial di tengah perumahan,” tegas Subandi di sela-sela sidak.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses voting dan pelaksanaan keputusan mayoritas warga. Langkah ini dilakukan demi menjaga kondusivitas lingkungan, mencegah konflik berkepanjangan, serta memastikan kepastian hukum atas penggunaan lahan di kawasan perumahan.

Hingga saat ini, teknis pelaksanaan voting masih menunggu finalisasi dari pengurus lingkungan bersama instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *