
Way Kanan, 25 Desember 2025 – Dugaan praktik penyimpangan pengelolaan anggaran pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Lampung PT Indonesia Jaya Group (IJG) bersama Globalindo Group Indonesia secara resmi memerintahkan Kepala Biro Way Kanan untuk segera menyusun dan melayangkan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait.
Perintah tersebut dikeluarkan menyusul temuan di lapangan terkait dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pembayaran gaji guru honorer serta indikasi mark-up Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SD Negeri 03 Bumi Harjo, Kecamatan Buay Bahuga.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media, dalam dokumen SPJ sekolah tersebut tercantum nama seorang guru honorer berinisial (Y). Namun, keberadaan nama tersebut menimbulkan tanda tanya besar, lantaran tidak satu pun guru maupun tenaga pendidik di sekolah tersebut yang mengenal sosok dimaksud.
“Tidak pernah ada guru honorer dengan nama itu. Kami tidak pernah melihat, mengenal, apalagi bekerja bersama,” ungkap salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan adanya guru honorer fiktif yang hanya tercantum dalam laporan administrasi, tanpa pernah menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya. Awak media juga telah mencoba menelusuri keberadaan guru berinisial (Y) tersebut di lingkungan sekolah, namun tidak menemukan bukti keberadaannya.
Ironisnya, kondisi kesejahteraan guru honorer di sekolah itu justru memprihatinkan. Beberapa guru honorer mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp85.000 hingga Rp90.000 per bulan, jauh di bawah nominal yang tercantum dalam SPJ yang mencapai lebih dari Rp1 juta per bulan per orang.
Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat guru honorer merupakan ujung tombak pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian, penghargaan, dan perlindungan, bukan justru diduga menjadi korban praktik penyimpangan anggaran.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan menghubungi kepala sekolah UPT SDN 03 Bumi Harjo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut hanya dibaca tanpa mendapatkan balasan. Ketika didatangi langsung ke sekolah, yang bersangkutan juga tidak berada di tempat.
“Beliau jarang berada di sekolah. Kalau datang pun hanya sebentar,” ujar salah seorang guru lainnya.
Dari sisi hukum, dugaan penyusunan SPJ fiktif dan penyalahgunaan Dana BOS berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di luar sanksi pidana, pelanggaran terhadap petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS juga berpotensi berujung pada sanksi administratif, mulai dari pembinaan khusus, mutasi jabatan, hingga pemberhentian serta pemblokiran dana BOS di tahun anggaran berikutnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, oknum kepala sekolah yang bersangkutan belum berhasil ditemui, baik di sekolah maupun di kediamannya. Menyikapi hal tersebut, Kaperwil Lampung PT IJG dan Globalindo Group Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal dan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi ke aparat penegak hukum serta dinas terkait, demi menjaga transparansi dan integritas dunia pendidikan.






