banner 728x250

Diduga Jadi Ladang Mafia Solar Subsidi, Tiga SPBU di Kediri Disorot, Aparat Diminta Bongkar Rekaman CCTV

 

KEDIRI – Dugaan praktik mafia penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten/Kota Kediri. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 54.641.08 Maron, SPBU 54.641.30 Banyakan, dan SPBU 54.641.19 Meranggen, Purwosari, yang diduga kuat menjadi lokasi operasi penyelewengan solar bersubsidi lintas wilayah Jawa Timur–Jawa Tengah.

Pantauan di lapangan pada Rabu, 24 Desember 2025, menunjukkan aktivitas mencurigakan di SPBU 54.641.08 Maron, Jalan Raya Banyakan, Kota Kediri. SPBU tersebut diduga kerap melayani truk-truk modifikasi dengan kapasitas tangki besar yang tidak sesuai peruntukan BBM subsidi.

Salah satu kendaraan yang terpantau media adalah truk tronton diesel Mitsubishi bernopol AG 6959 IJ, berwarna coklat, yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 5 ton. Kendaraan tersebut disinyalir digunakan untuk aktivitas melansir atau “ngangsu” solar subsidi dalam jumlah besar, yang kemudian diduga diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Nama Suyoto, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, sempat dikonfirmasi oleh awak media. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan, baik saat ditemui langsung maupun melalui sambungan telepon seluler, meski dugaan penyimpangan terjadi saat aktivitas di SPBU tersebut kepergok media.

Maraknya dugaan kejahatan BBM subsidi ini memicu kekecewaan dan keresahan masyarakat. Warga mendesak Polres Kediri Kota, Polda Jawa Timur, hingga Mabes Polri, khususnya Kabareskrim Polri, untuk segera turun tangan dan membongkar praktik mafia solar subsidi yang dinilai telah merugikan negara dan masyarakat kecil.

Masyarakat juga secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk membuka dan memeriksa rekaman CCTV di tiga SPBU yang disorot, yakni SPBU 54.641.08 Maron, SPBU 54.641.30 Banyakan, dan SPBU 54.641.19 Meranggen Purwosari, guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak SPBU dalam dugaan pelanggaran tersebut.

Jika terbukti, praktik ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan distribusi BBM.

Selain itu, distribusi dan peruntukan BBM subsidi juga diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, termasuk pengawasan terhadap pengguna yang tidak berhak serta larangan pengangkutan dan penimbunan secara ilegal

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Penindakan serius dinilai penting agar praktik mafia BBM subsidi tidak terus berulang dan merusak keadilan distribusi energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *