banner 728x250
Daerah  

Makam di Zona Komersial Istana Mentari Dinilai Langgar Hukum, Developer Diminta Bertanggung Jawab Penuh

 

 

 


Sidoarjo//Pusatberita.i-news.Site  Keberadaan makam di kawasan komersial Perumahan Istana Mentari (Ismen), Kabupaten Sidoarjo, kian menuai sorotan. Warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata konflik sosial, melainkan dugaan pelanggaran hukum tata ruang yang menempatkan tanggung jawab utama pada pihak pengembang perumahan

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) telah menegaskan bahwa area tersebut merupakan zona komersial. Dengan demikian, keberadaan makam dinilai tidak sesuai dengan peruntukan lahan sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang daerah.

Meski demikian, hingga awal 2026 belum ada langkah eksekusi relokasi di lapangan. Padahal, warga menilai pengembang tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban hukum karena lahan tersebut berada dalam kawasan privat yang sejak awal dikelola dan dipasarkan sebagai area komersial.

Upaya penyelesaian melalui jalur legislatif juga belum memberikan kepastian. Hearing DPRD Kabupaten Sidoarjo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H. Abdillah Nasih, belum menghasilkan keputusan tegas. DPRD mengembalikan persoalan tersebut kepada warga untuk kembali berembuk, sehingga tanggung jawab hukum pengembang dinilai belum disentuh secara substansial.

Kepala Dinas Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo, Bahruni Aryawan, sebelumnya menegaskan bahwa keberadaan makam di zona komersial melanggar ketentuan tata ruang. Ia menyampaikan bahwa makam harus direlokasi sesuai prosedur, dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Namun warga menilai, instruksi kepada ahli waris tidak cukup jika tidak diiringi peran aktif pengembang. Sebab, developer adalah pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan, peruntukan, dan pemanfaatan lahan sejak awal pembangunan kawasan perumahan.

Koordinator Komunitas Warga Istana Mentari, N, menyatakan bahwa warga menuntut kepastian hukum, bukan sekadar proses administratif yang berlarut-larut.

“Developer yang menjual kawasan ini sebagai area komersial tentu memiliki kewajiban hukum untuk memastikan lahannya sesuai peruntukan. Jika ada pelanggaran, maka tanggung jawabnya tidak bisa dialihkan kepada warga atau ahli waris,” tegas NK, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, pembiaran berkepanjangan berpotensi merugikan warga secara hukum dan ekonomi, termasuk penurunan nilai aset serta ketidakpastian status lahan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik Jawa Timur (Puskap Jatim), Ahmad Fauzi, menilai penanganan persoalan ini harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum tata ruang. Menurutnya, jika developer terbukti lalai, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas.

“Regulasi sudah jelas. Jika pengembang tidak menjalankan kewajiban sesuai peruntukan lahan, maka ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan. Penundaan justru membuka ruang konflik dan preseden buruk dalam penataan kawasan,” ujar Ahmad Fauzi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata agar memberikan kepastian hukum bagi warga.

Hingga berita ini diturunkan, warga Perumahan Istana Mentari masih menunggu langkah konkret relokasi makam. Mereka berharap pemerintah daerah berani menegakkan aturan dan memastikan pengembang menjalankan tanggung jawab hukumnya demi kepastian hukum, ketertiban tata ruang, dan keadilan bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *