banner 728x250

Dugaan Malapraktik Berujung Kematian Warga, Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan Surati Bupati dan Dinkes

 

 


Way Kanan//Pusatberita.i-news.Site.      29 Desember 2025 — Kasus dugaan malapraktik medis yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang warga bernama Petrus Sudiono di Kabupaten Way Kanan menjadi perhatian serius publik. Menyikapi persoalan tersebut, Media Grup Globalindo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Way Kanan serta Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.

Pelayangan surat ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus tanggung jawab moral terhadap perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kedua pihak menilai bahwa dugaan peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa, mengingat adanya korban jiwa yang harus mendapatkan kejelasan dan keadilan.

Dalam surat resminya, Media Grup Globalindo dan LSM GMBI meminta pemerintah daerah dan instansi teknis terkait untuk segera melakukan klarifikasi, evaluasi, serta investigasi secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap dugaan malapraktik yang terjadi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kesimpangsiuran yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Selain itu, investigasi menyeluruh juga diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Way Kanan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk menyudutkan tenaga medis maupun institusi pelayanan kesehatan tertentu. Namun demikian, ia menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi dalam sektor pelayanan publik, terutama layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

“Kami berdiri di posisi kepentingan masyarakat. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan stigma. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bustam.

Menurutnya, kejelasan penanganan kasus ini bukan hanya penting bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat luas agar tetap memiliki kepercayaan terhadap sistem pelayanan kesehatan di daerah.

Sementara itu, Media Grup Globalindo menegaskan bahwa langkah korespondensi dan pemberitaan yang dilakukan merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial. Media tidak hanya berkewajiban menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga mendorong adanya penyelesaian persoalan secara objektif, berimbang, dan berkeadilan.

Media Grup Globalindo menyatakan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang berkepentingan.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Way Kanan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang telah disampaikan oleh Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan. Meski demikian, kedua pihak berharap pemerintah daerah segera merespons secara terbuka demi menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat.

Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, serta mengawal proses klarifikasi dan investigasi yang diharapkan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan sistem pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Way Kanan, demi terwujudnya pelayanan publik yang humanis, bertanggung jawab, dan berpihak pada keselamatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *