
Persoalan pengangguran di Indonesia hingga kini masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan nasional. Di tengah pertumbuhan ekonomi dan gencarnya pembangunan infrastruktur, jutaan masyarakat usia produktif masih berjuang mendapatkan pekerjaan yang layak. Kondisi ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja.
Setiap tahun, jumlah penduduk Indonesia terus bertambah, diikuti dengan meningkatnya angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Namun, kemampuan pasar kerja dalam menyerap tenaga kerja masih terbatas. Ketimpangan antara jumlah pencari kerja dan ketersediaan lapangan kerja inilah yang kemudian melahirkan angka pengangguran yang relatif tinggi, terutama di kelompok usia muda dan lulusan pendidikan menengah.
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk besar menghadapi tantangan struktural dalam bidang ketenagakerjaan. Keterbatasan lapangan kerja formal, ketidaksesuaian keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, serta rendahnya kualitas sumber daya manusia di sejumlah daerah menjadi faktor utama yang memperparah kondisi pengangguran. Di sisi lain, regulasi ketenagakerjaan yang dinilai kaku, seperti kebijakan upah minimum, tingginya biaya pesangon, serta kompleksitas hubungan industrial, turut memengaruhi iklim investasi dan berdampak pada lambatnya penciptaan lapangan kerja baru.
Pengangguran bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga persoalan sosial. Tingginya angka pengangguran berpotensi meningkatkan kemiskinan, memperbesar kesenjangan sosial, serta memicu berbagai persoalan sosial lainnya seperti kriminalitas dan instabilitas sosial politik. Sumber daya manusia yang seharusnya dapat berkontribusi dalam produksi barang dan jasa justru terbuang sia-sia, bahkan berpotensi menurunkan daya saing nasional.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga 2024, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia masih didominasi oleh lulusan pendidikan menengah, khususnya SMA dan SMK. Kelompok ini menyumbang lebih dari separuh jumlah pengangguran nasional. Kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya keterkaitan antara sistem pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ijazah saja tidak cukup untuk menjamin terserapnya tenaga kerja ke sektor formal. Dunia industri membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik, adaptif terhadap teknologi, serta siap kerja. Sayangnya, kesenjangan kompetensi masih menjadi masalah utama dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia.
Pengentasan pengangguran di sektor formal membutuhkan intervensi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan. Pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan jangka pendek, melainkan harus memperkuat sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Salah satu strategi utama adalah penguatan sistem penempatan tenaga kerja resmi. Pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja perlu membangun mekanisme penempatan tenaga kerja yang terintegrasi dengan dunia usaha dan lembaga pendidikan. Sistem ini tidak hanya berfungsi sebagai penyedia informasi lowongan kerja, tetapi sebagai pusat pemetaan kebutuhan tenaga kerja industri dan ketersediaan tenaga kerja di daerah. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menempatkan pemerintah sebagai penanggung jawab utama pelayanan penempatan tenaga kerja.
Selain itu, penyesuaian kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja juga menjadi kunci. Program pelatihan kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan industri formal dan memiliki standar kompetensi yang jelas. Pelatihan tidak boleh sekadar menjadi program seremonial, tetapi harus terhubung langsung dengan proses rekrutmen perusahaan. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Stabilitas hubungan industrial juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lapangan kerja. Kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja harus berjalan seimbang. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi mediasi dan pengawasan hubungan industrial agar iklim investasi tetap kondusif. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai tanggung jawab negara.
Di sisi lain, tidak semua pencari kerja dapat terserap ke sektor formal. Faktor usia, tingkat pendidikan, keterbatasan keterampilan, hingga kondisi disabilitas sering menjadi penghambat masuknya tenaga kerja ke dunia industri. Dalam kondisi ini, sektor nonformal menjadi penyangga penting dalam mengurangi tekanan pengangguran.
Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja menjalankan berbagai program pemberdayaan masyarakat. Salah satunya adalah Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) yang mendorong penciptaan wirausaha baru melalui pelatihan, pendampingan, dan bantuan modal usaha. Program ini bertujuan menciptakan tenaga kerja mandiri yang mampu bertahan dan berkembang secara berkelanjutan.
Selain itu, Program Teknologi Tepat Guna (TTG) juga berperan dalam meningkatkan produktivitas usaha kecil yang masih bersifat manual. Dengan bantuan peralatan dan pelatihan, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing usaha.
Program Padat Karya turut menjadi instrumen penting dalam penanggulangan pengangguran, khususnya di daerah. Melalui kegiatan pembangunan infrastruktur dan usaha produktif berbasis masyarakat, program ini tidak hanya menyediakan lapangan kerja sementara, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan dan ekonomi lokal.
Seluruh strategi tersebut berada dalam kerangka kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan demikian, pengentasan pengangguran bukan sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan daerah.
Pengangguran di Indonesia membutuhkan solusi komprehensif yang melibatkan kebijakan formal dan nonformal secara sinergis. Tanpa langkah nyata dan konsisten, bonus demografi yang dimiliki Indonesia justru berpotensi berubah menjadi beban sosial. Pemerintah dituntut untuk memastikan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi benar-benar diikuti oleh penciptaan lapangan kerja yang inklusif dan berkeadilan.
Nama: M.Syaifuddin
NIM. : 228242002
UAS HUKUM DAN EKONOMI






