banner 728x250
Polri  

Kapolsek Arut Utara Himbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Ilegal Mining


Arut Utara Pusatberita i-News – Kapolsek Arut Utara IPDA Edgar Alfiansyah, S.Tr.K., melaksanakan kegiatan silaturahmi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal mining) di wilayah hukum Polsek Arut Utara. Kamis (11/06/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif serta konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, IPDA Edgar Alfiansyah, S.Tr.K., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan maupun mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal mining karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak bagi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pembinaan, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Arut Utara.

Melalui kegiatan silaturahmi dan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polsek Arut Utara juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal mining di lingkungan sekitar.

Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tercipta situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta lingkungan yang tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Jurnalis AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *