
Gempol-Pasuruan//Pusatberita.i.news.Site. Di tengah riuhnya opini dan derasnya arus pemberitaan, langkah hukum yang kini memasuki tahap II dalam perkara Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono bukan sekadar proses biasa. Ia telah menjelma menjadi ujian besar, bukan hanya bagi sang kepala desa, tetapi juga bagi keadilan yang diharapkan tetap tegak di tengah tekanan publik.
Nama Akhmad Dwi Setiyono kini menjadi perbincangan luas. Tuduhan demi tuduhan bergulir, bahkan tak sedikit yang telah menjatuhkan vonis di ruang opini. Namun di balik semua itu, tim kuasa hukum berdiri tegak, mencoba mengurai fakta yang dinilai mulai kabur oleh persepsi.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H., dengan nada tegas namun penuh keprihatinan, menyampaikan bahwa narasi yang berkembang telah melukai rasa keadilan.
“Klien kami dituding melakukan penganiayaan. Namun kami tegaskan, itu tidak benar. Peristiwa yang terjadi adalah refleks spontan di tengah situasi yang tidak kondusif. Bahkan sebelumnya sudah ada peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” ungkapnya.
Menurutnya, suasana saat kejadian jauh dari kata tenang. Kerumunan, emosi, dan ketegangan bercampur menjadi satu. Dalam kondisi seperti itu, siapa pun bisa bereaksi di luar kendali, bukan karena niat jahat, melainkan dorongan situasi yang memanas.
Hal senada disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono. Ia mengajak publik untuk tidak hanya melihat potongan peristiwa, tetapi memahami keseluruhan cerita yang terjadi di lapangan.
“Ini bukan sekadar hitam dan putih. Saat itu terjadi kericuhan. Klien kami sudah memperingatkan, namun tetap dilakukan perekaman dari jarak dekat. Reaksi yang muncul adalah spontanitas manusiawi, bukan tindakan penganiayaan seperti yang berkembang,” jelasnya.
Di tengah derasnya penilaian publik, suara yang menyerukan keadilan juga datang dari Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H. Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini.
“Jangan sampai kita menghakimi sebelum fakta terungkap. Asas praduga tak bersalah adalah fondasi keadilan. Jika itu diabaikan, maka kita sedang membiarkan keadilan runtuh perlahan,” ujarnya penuh makna.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H., menegaskan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kejernihan informasi di tengah kabut opini.
“Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh informasi yang setengah-setengah. Kami akan terus mengawal kasus ini dengan berimbang, agar kebenaran tidak tenggelam oleh sensasi,” katanya.
Kini, ketika perkara telah memasuki tahap II, sorotan semakin tajam. Namun di balik itu semua, terselip harapan sederhana—agar kebenaran tidak dikalahkan oleh persepsi, dan keadilan tidak kalah oleh kebisingan.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus berdiri di garis depan, mendampingi Akhmad Dwi Setiyono hingga titik akhir. Bagi mereka, ini bukan hanya tentang membela seorang klien, tetapi tentang menjaga satu hal yang paling berharga dalam hukum: kebenaran yang utuh.
Di tengah hiruk-pikuk penilaian manusia, publik pun diingatkan, bahwa setiap cerita memiliki dua sisi, dan keadilan hanya akan lahir jika kita bersedia mendengarkan keduanya.


