Sidoarjo//Pusatberita. i.news.Site. Proses hukum atas dugaan pemalsuan surat yang menyeret aparatur Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, terus bergulir. Penyidik Subdit II Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan lanjutan, kali ini terhadap pihak terlapor.
Kepala Desa Sukorejo, Suwandi, bersama Sekretaris Desa Putri Ambeg Isnaini, hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sejak pagi, keduanya tiba di kantor Ditkrimum Polda Jawa Timur sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 4. Suasana tampak serius, menandakan bahwa perkara yang tengah ditangani bukan persoalan ringan. Proses pemeriksaan pun berlangsung cukup panjang, lebih dari lima jam, hingga akhirnya keduanya keluar gedung sekitar pukul 16.00 WIB.
Sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pagi berharap mendapatkan keterangan langsung dari pihak yang diperiksa. Namun, momen yang dinanti justru berubah menjadi kekecewaan.
Saat keluar dari gedung, Putri Ambeg Isnaini memilih menghindari sorotan kamera dan pertanyaan wartawan. Dengan langkah cepat dan ekspresi tegas, ia menolak memberikan komentar.
“Enggak… enggak…” ujarnya singkat, sembari terus berjalan meninggalkan lokasi.
Sikap serupa juga ditunjukkan Suwandi. Tanpa memberikan penjelasan berarti, ia menolak wawancara dengan alasan terburu-buru.
“Ngak… ngak… keburu jemput cucu,” ucapnya singkat, lalu bergegas menuju kendaraan.
Respons keduanya yang memilih bungkam menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat diharapkan, terlebih dalam kasus yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan menyentuh kepentingan warga.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta penyerobotan tanah pekarangan milik ahli waris almarhum Machrom di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran. Perkara tersebut telah menjadi perhatian publik karena menyangkut hak kepemilikan dan keadilan bagi masyarakat kecil.
Di sisi lain, penyidik Subdit II Harda Bangtah Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat akan terus dilakukan guna mengungkap fakta secara terang benderang.
Masyarakat kini menanti kejelasan atas kasus tersebut. Di tengah harapan akan tegaknya hukum, publik juga mendambakan sikap terbuka dari para pejabat yang terlibat, agar kebenaran tidak hanya terungkap di ruang penyidikan, tetapi juga dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat luas.


