banner 728x250
Daerah  

Constatering Sengketa Tanah di Desa Pekarungan Tertunda, Termohon Eksekusi Ajukan Keberatan dan Harap Keadilan

SIDOARJO//Pusatberita.i.news.Site    Proses constatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara tanah di Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, belum dapat dilaksanakan sebagaimana rencana. Kegiatan yang seharusnya menjadi bagian dari tahapan eksekusi putusan pengadilan tersebut terpaksa tertunda setelah pihak termohon eksekusi, Suryanto, menyampaikan keberatan secara langsung.

Agenda constatering yang difasilitasi oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Sidoarjo itu sebelumnya digelar di Balai Desa Pekarungan. Dalam kegiatan tersebut hadir tim dari pengadilan, kuasa hukum pemohon eksekusi dari Dirandra Law Office, ahli waris almarhum Zakariyah, serta pihak terkait lainnya. Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan pencocokan dan memastikan secara langsung objek sengketa yang menjadi bagian dari putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Constatering sendiri merupakan prosedur penting dalam proses eksekusi putusan pengadilan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan. Dengan adanya pencocokan langsung di lapangan, diharapkan tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan objek yang dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Namun suasana yang awalnya berjalan kondusif di Balai Desa Pekarungan berubah ketika rombongan hendak melanjutkan kegiatan menuju lokasi objek sengketa. Pada saat itulah Suryanto selaku termohon eksekusi menyampaikan keberatannya terhadap proses yang sedang berjalan. Keberatan tersebut membuat tahapan constatering tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya kegiatan dihentikan sementara.

Pihak juru sita Pengadilan Negeri Sidoarjo menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan yang sempat berlangsung akan dilaporkan kepada pimpinan pengadilan. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Di sisi lain, Suryanto menyampaikan bahwa dirinya tetap menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. Namun ia mengaku merasa keberatan terhadap proses yang menurutnya masih menyisakan sejumlah pertanyaan dan kejanggalan.

Dengan nada penuh harap, ia menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Ia menilai bahwa perkara yang menimpanya tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saya menghormati hukum dan proses yang berjalan. Tetapi saya juga memiliki hak untuk memperjuangkan kebenaran yang saya yakini. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar,” ujarnya.

Menurut Suryanto, putusan yang memerintahkan pengosongan objek sengketa tanpa syarat menjadi hal yang sulit ia terima. Ia merasa masih ada hal-hal yang perlu ditelusuri lebih dalam terkait proses yang terjadi dalam perkara tersebut.

Ia pun menegaskan akan terus mencari kejelasan dan keadilan melalui langkah-langkah yang dianggap sah secara hukum. Bahkan jika proses eksekusi tetap dilanjutkan, dirinya menyatakan siap menempuh berbagai upaya lanjutan, termasuk menyampaikan surat kepada pihak-pihak yang dianggap berkaitan serta melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi dari Dirandra Law Office menjelaskan bahwa kehadiran mereka bersama ahli waris almarhum Zakariyah semata-mata untuk mengikuti tahapan constatering sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, seluruh proses hukum sebenarnya telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari persidangan hingga pemberian teguran atau anmaning kepada pihak termohon. Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada langkah hukum perlawanan yang diajukan terhadap putusan tersebut.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan kemungkinan penyelesaian secara damai apabila kedua belah pihak memiliki niat baik untuk mencari jalan tengah. Tentunya, hal tersebut tetap harus melalui koordinasi dengan klien mereka sebagai pemohon eksekusi.

Di tengah situasi tersebut, Kepala Desa Pekarungan berharap agar permasalahan sengketa tanah ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa Desa Pekarungan selama ini dikenal sebagai lingkungan yang rukun dan penuh kebersamaan. Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Sebagai kepala desa, saya berharap permasalahan ini bisa diselesaikan dengan kepala dingin. Kita semua adalah bagian dari masyarakat yang sama. Jangan sampai persoalan hukum menimbulkan perpecahan di antara warga,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus berupaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Pihaknya berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum sekaligus tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan.

Bagi masyarakat sekitar, persoalan sengketa tanah seperti ini bukan sekadar perkara hukum semata. Di dalamnya terdapat harapan, perjuangan, serta masa depan keluarga yang terlibat. Karena itu, banyak pihak berharap agar penyelesaian perkara ini dapat menemukan jalan terbaik yang tidak hanya berpijak pada aturan hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Dengan tertundanya proses constatering tersebut, masyarakat kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak pengadilan. Harapannya, setiap proses yang berjalan dapat memberikan kejelasan dan membawa solusi yang adil, sehingga persoalan yang terjadi tidak semakin melebar dan dapat diselesaikan dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *