banner 728x250
Daerah  

Jarum Infus Balita 8 Bulan Sulit Terpasang, LSM FPSR DPD Sidoarjo Soroti Kualitas Layanan Puskesmas Sukodono

 


SIDOARJO//Pusatberita.i.news.Sitr,          25 Februari 2026 – Kasus penanganan balita berusia 8 bulan, Achmad Ezra Alfarizi, warga Desa Babatan RT 13 RW 03, Panjunan, Kecamatan Sukodono, menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memicu keprihatinan LSM FPSR (Front Pembela Suara Rakyat) DPD Sidoarjo yang mempertanyakan standar pelayanan dan kompetensi tenaga medis di Puskesmas Sukodono.

Balita tersebut, putra dari pasangan Achmad Afandi dan Kurnia Sari, sebelumnya dibawa orang tuanya ke puskesmas pada Rabu (18/2/2026) dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan segera. Namun, menurut keterangan keluarga, selama proses perawatan terjadi beberapa kali percobaan tindakan suntikan karena petugas medis mengalami kesulitan menemukan pembuluh darah untuk pemasangan infus maupun pemberian obat.

Keluarga menuturkan, setelah beberapa kali upaya dilakukan, dokter yang menangani akhirnya memutuskan untuk merujuk pasien ke Rumah Sakit Sakinah Sukodono guna mendapatkan penanganan lanjutan.

“Timbang tak cublesi nang kene, mending tak rujuk nang Rumah Sakit Sakinah,” ujar dokter, sebagaimana ditirukan pihak keluarga.

Yang menjadi pertanyaan keluarga, saat tiba di rumah sakit, proses pemasangan infus justru berjalan lancar tanpa kendala berarti. Hal ini memunculkan tanda tanya di benak orang tua pasien mengenai perbedaan penanganan yang mereka alami.

Ketua LSM FPSR DPD Sidoarjo, Agus Harianto, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Menurutnya, pemasangan infus pada balita memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri, namun tetap merupakan bagian dari kompetensi dasar tenaga medis.

“Kami menyayangkan jika tenaga medis sampai kesulitan dalam tindakan yang menjadi prosedur dasar. Ini perlu dievaluasi secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.


Agus menegaskan, pihaknya menerima aduan dari keluarga pasien yang merasa pelayanan belum maksimal. LSM FPSR, lanjutnya, bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan ingin memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), terlebih menyangkut keselamatan bayi berusia 8 bulan.

Dalam audiensi yang telah dilakukan, pihak puskesmas menyampaikan penjelasan bahwa kesulitan terjadi karena kondisi pembuluh darah balita yang disebut mengalami pembekuan. Namun menurut LSM FPSR, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan keluarga.

Pimpinan puskesmas juga disebut meminta agar orang tua pasien dihadirkan untuk penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, hingga saat ini, permohonan audiensi kedua dari LSM FPSR belum mendapat tanggapan resmi.

 

Keluarga pasien berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Mereka menilai, apabila sejak awal kondisi dianggap sulit, rujukan ke rumah sakit bisa dilakukan lebih cepat tanpa tindakan berulang yang menimbulkan kekhawatiran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari manajemen Puskesmas Sukodono terkait kronologi detail tindakan medis yang dilakukan maupun klarifikasi tambahan mengenai prosedur penanganan yang telah ditempuh.

LSM FPSR menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong adanya transparansi demi peningkatan mutu pelayanan kesehatan di wilayah Sukodono dan sekitarnya. Di sisi lain, masyarakat pun berharap polemik ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional, sehingga kepercayaan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *