banner 728x250
Daerah  

Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Tegas Siap Hadapi Laporan Bupati Sidoarjo di Polda Jawa Timur

 

Sidoarjo//Pusatberita.i.news.Site.      Kuasa hukum Rahmat Muhajirin menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi laporan yang diajukan Bupati Sidoarjo ke Polda Jawa Timur terkait dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rahmat, Dimas Yemahura Al-Farouq, yang menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif sekaligus membuktikan dasar hukum dari langkah yang telah ditempuh kliennya.

Dalam keterangannya kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (18/2/2026), Dimas menuturkan bahwa tim kuasa hukum telah menyiapkan berbagai dokumen penting serta landasan hukum yang kuat untuk menghadapi pemeriksaan. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di ruang publik.

“Kami siap menjalani seluruh tahapan pemeriksaan di Polda Jatim. Selain itu, kami juga akan menunjukkan bahwa langkah hukum yang diambil klien kami memiliki dasar yang jelas, termasuk laporan yang sebelumnya telah kami ajukan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar Dimas.

Menurutnya, tudingan yang menyebut adanya aliran dana kampanye atau dana Pilkada perlu dibuktikan melalui mekanisme resmi. Ia menjelaskan bahwa setiap dana kampanye semestinya dilaporkan melalui prosedur yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum. Tanpa adanya pelaporan resmi dan bukti yang sah, klaim tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dimas menambahkan bahwa kliennya memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan pelaporan dana kampanye karena pernah mengikuti kontestasi politik. Berdasarkan penelusuran internal tim pemenangan saat itu, tidak pernah ditemukan aliran dana dari pihak yang dituduhkan untuk kepentingan politik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp28 miliar yang dipersoalkan mengalir ke perusahaan PT Jaya Makmur Rafi Mandiri dan tidak berkaitan dengan aktivitas politik. Hingga kini, kata dia, belum ada bukti sah yang menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan Pilkada.

“Sampai saat ini, bahkan ketika perkara diperiksa di Bareskrim, kami belum menerima dokumen atau bukti yang menyatakan dana tersebut dipakai untuk Pilkada. Karena itu, kami mengimbau semua pihak agar tidak menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik, lanjut Dimas, pihak pelapor diharapkan berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat. Ia menilai setiap pernyataan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

“Jika memang ada data yang lengkap dan rinci, silakan dibuka secara transparan dan diuji dalam proses hukum. Kami siap mengikuti proses tersebut dan melihat apakah laporan di Polda Jatim memenuhi unsur pidana atau tidak,” katanya.

Tim kuasa hukum Rahmat Muhajirin, lanjut Dimas, berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku. Mereka juga siap mempertanggungjawabkan laporan yang telah diajukan serta memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Sidoarjo terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Rahmat Muhajirin. Situasi ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses pemeriksaan di kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *