banner 728x250

Pembekuan Dicabut, Firdaus Oiwobo Resmi Kembali Bersidang: Ucap Terima Kasih kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten

  • Jakarta//Pusatberita.i.news.Site.  Advokat Firdaus Oiwobo kini kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya di ruang sidang setelah status pembekuan berita acara sumpah yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali. Dengan keputusan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan penuh untuk beracara dan mewakili klien dalam berbagai persidangan.

Pembukaan kembali status tersebut diperkuat oleh legalisasi ulang berita acara sumpah Firdaus oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Keputusan ini sekaligus memulihkan hak profesionalnya sebagai advokat untuk berpraktik di lingkungan peradilan.

Sebelumnya, pembekuan terjadi setelah insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar setahun lalu, ketika Firdaus secara tidak sengaja naik ke atas meja saat mendampingi kliennya dalam persidangan yang melibatkan Dr. Rasman Arif Nasution dan Dr. Hotman Paris. Peristiwa tersebut sempat berujung pada pembekuan berita acara sumpahnya.

Keputusan pemulihan status Firdaus juga mendapat penguatan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta Kongres Advokat Indonesia. Keduanya menegaskan bahwa status advokat Firdaus tidak dapat dicabut karena tidak terdapat pelanggaran berat yang berimplikasi pidana. Firdaus memang diberhentikan dari keanggotaan organisasi advokat sebelumnya, namun saat ini ia terdaftar sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi, sehingga tetap memiliki dasar hukum untuk beracara di pengadilan.

Firdaus menyambut baik keputusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Pengadilan Tinggi Banten. Ia menegaskan komitmennya untuk kembali fokus menjalankan profesi secara profesional dengan menjunjung tinggi etika dan peraturan perundang-undangan.

“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Firdaus.

Sejumlah rekan sejawat menilai kembalinya Firdaus ke ruang sidang diharapkan diiringi komitmen kuat untuk menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Pengalaman pembekuan tersebut, menurut mereka, dapat menjadi pelajaran penting dalam meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab profesional.

Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *