Sidoarjo//Pusat erita.i.news.Site.
Kasus dugaan investasi fiktif senilai Rp28 miliar di Kabupaten Sidoarjo terus berkembang dan memasuki fase krusial. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 20 Januari 2026, menyusul laporan Rahmad Muhajirin atau Babe RM.
Kenaikan status perkara ini menjadi sinyal kuat bahwa Mabes Polri menaruh perhatian serius terhadap dugaan hilangnya dana besar yang disebut terjadi sejak Juli 2024. Melalui kuasa hukumnya, Dimas Yemahura Alfarauq, pihak pelapor menegaskan bahwa proses hukum kini berjalan semakin solid, terutama setelah SPDP dikirim langsung ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI pada 5 Februari 2026.
Langkah koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan legalitas administrasi penyidikan. Sebelumnya, berkas perkara sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, namun dikembalikan karena pertimbangan hierarki kewenangan. Pengiriman ulang ke tingkat pusat memastikan perkara ini berada dalam pengawasan langsung institusi penegak hukum tertinggi.
Dalam penyidikan awal, aparat menerapkan pasal dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru. Penyidik kini intensif memburu alat bukti, menelusuri aliran dana, serta memetakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema investasi yang disebut merugikan pelapor hingga puluhan miliar rupiah.
Namun di tengah gencarnya penyidikan, dinamika hukum justru semakin memanas. Terlapor Subandi melalui tim kuasa hukumnya melancarkan manuver balasan dengan mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Dalam pengaduan tersebut, Subandi berbalik menuduh Rahmad Muhajirin melakukan penggelapan dan laporan palsu.
Tak hanya itu, pihak Subandi juga mendesak pengembalian tiga sertifikat tanah yang saat ini telah disita Bareskrim sebagai barang bukti utama. Permintaan tersebut memicu perdebatan hukum, terutama menyangkut kewenangan Bareskrim dalam mengambil alih perkara yang locus delicti-nya berada di wilayah Jawa Timur.
Secara regulasi, Bareskrim memiliki dasar kuat untuk melakukan supervisi dan pengambilalihan perkara dari satuan kewilayahan. Aturan internal Polri memungkinkan Mabes Polri menarik kasus yang berdampak luas, memiliki nilai kerugian besar, atau melibatkan tokoh publik. Dengan nilai dugaan kerugian mencapai Rp28 miliar dan kompleksitas lintas wilayah, perkara ini dikategorikan sebagai kasus atensi nasional.
Selain itu, penyidik Bareskrim memiliki kewenangan pro justitia untuk melakukan berbagai upaya paksa jika diperlukan, termasuk penggeledahan, penyitaan aset tambahan, hingga pencekalan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait. Fokus utama saat ini diarahkan pada pelacakan aset (asset recovery) dan analisis pergerakan dana, termasuk kemungkinan transformasi aset melalui sistem perbankan.
Pengamat hukum menilai sinergi antara Bareskrim dan Jampidum menjadi faktor penting dalam menjamin objektivitas dan transparansi penanganan kasus. Terlebih, perkara ini menyita perhatian publik Sidoarjo karena melibatkan figur penting daerah serta nilai kerugian yang sangat besar.
Masyarakat kini menantikan hasil gelar perkara lanjutan yang berpotensi mengarah pada penetapan tersangka. Kepastian hukum diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Konflik hukum antara pihak Subandi dan Rahmad Muhajirin diprediksi masih akan panjang. Namun satu hal yang pasti, perkembangan penyidikan ini menjadi ujian penting bagi supremasi hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.










