banner 728x250

Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Nganjuk Terkuak: Gudang Penimbunan Dijaga Ketat, Publik Soroti Ketegasan Aparat

 

Kabupaten Nganjuk//Pusatberita.i.news.Site,,,,, dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disebut-sebut telah berlangsung secara terorganisir. Aktivitas ilegal ini diduga melibatkan jaringan pengumpulan, penimbunan, hingga distribusi BBM bersubsidi ke sektor industri, yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi dari negara.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap adanya modus operandi berupa pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pengisian dilakukan menggunakan truk yang telah dimodifikasi khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Kendaraan tersebut diduga dirancang untuk mengelabui pengawasan dan memaksimalkan pengangkutan BBM subsidi.

Setelah terkumpul, BBM tersebut diduga dibawa ke sebuah gudang penimbunan di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Gudang ini dicurigai menjadi pusat aktivitas pemindahan BBM bersubsidi ke tangki pengangkut BBM non-subsidi. Dari sana, bahan bakar tersebut disinyalir didistribusikan ke berbagai wilayah di Jawa Timur untuk memenuhi kebutuhan industri dan operasional kapal di sejumlah pelabuhan.

Keberadaan gudang tersebut semakin menimbulkan kecurigaan setelah pada Senin malam, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi. Namun, upaya tersebut justru mendapat penolakan keras dari sejumlah warga di sekitar area gudang. Mereka bersikap arogan dan diduga melakukan intimidasi agar pihak luar tidak dapat mengakses lokasi.

Sikap tertutup dan tindakan intimidatif tersebut memunculkan dugaan adanya praktik premanisme yang melindungi aktivitas penimbunan BBM. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat yang khawatir terhadap potensi konflik sosial serta dampak hukum dari aktivitas ilegal tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian mengakui adanya indikasi praktik mafia BBM di wilayah hukum Nganjuk. Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., saat dikonfirmasi menyatakan bahwa jajarannya telah melakukan koordinasi terkait dugaan tersebut. Ia bahkan menyebut satu nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni seseorang yang dikenal dengan sapaan “Londo”.

Meski pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik mafia BBM, hingga kini publik belum melihat adanya langkah penegakan hukum yang konkret dan tegas. Situasi ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagian kalangan menilai lambannya penindakan berpotensi menimbulkan persepsi pembiaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada kerugian negara dan menyengsarakan masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi. Praktik semacam ini juga bertentangan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas mafia BBM di wilayah masing-masing demi menjaga integritas institusi dan melindungi kepentingan publik.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi pelaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah cepat, transparan, dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di Nganjuk. Penindakan tegas dinilai penting bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *