
Laporan ke Komnas HAM Perempuan
Sebelum menggelar aksi di Kementerian PKP, tim kuasa hukum Sun Law Firm telah lebih dulu melaporkan dugaan pelanggaran HAM ke Komnas HAM Perempuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi advokasi berjenjang, guna memastikan kasus ini mendapat perhatian nasional dan tidak dikubur di level daerah.
Sun Law Firm menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaksana lapangan, melainkan harus mengusut rantai tanggung jawab struktural, mulai dari pengambil kebijakan di tingkat kabupaten hingga kementerian terkait.
Ancaman Preseden Buruk
Menurut mereka, pembiaran atas kekerasan ini akan menjadi preseden berbahaya bagi perlindungan hak atas hunian, rasa aman warga, dan supremasi hukum di Indonesia
Jika hari ini tembok rumah warga bisa dibongkar dengan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas, maka besok siapa pun bisa menjadi korban,” pungkas Urip.
Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian PKP terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.








